AMPD Jawa Timur Tuntut Farhat Abbas Sampaikan Permintaan Maaf pada Ketua KPU RI

author Seno

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 14:25 WIB

AMPD Jawa Timur Tuntut Farhat Abbas Sampaikan Permintaan Maaf pada Ketua KPU RI

Optika.id, Surabaya - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Jawa Timur menyampaikan tuntutan agar Pengacara Farhat Abas untuk meminta maaf kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lama 3 X 24 jam.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?

Tuntutan tersebut disampaikan terkait tuduhan yang dilayangkan Farhat Abbas kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Hasneini Moein.

Pada keterangan persnya, AMPD Jawa Timur menyampaikan 5 poin penting. Salah satunya adalah meminta Farhat Abas selaku Kuasa Hukum Hasneini Moein untuk segera meminta maaf kepada Ketua KPU RI paling lama 3 X 24 jam sejak siaran pers ini dilakukan.

Jika 5 poin tuntutan tersebut tidak diindahkan dalam 3 X 24 jam, AMPD Jawa Timur akan melaporkan Farhat Abas ke Kepolisian.

Baca Juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mengharap itikad baik dari Farhat Abas untuk memenuhi tuntutan permintaan maaf kepada Ketua KPU RI, Apabila dalam waktu 3 X 24 jam tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum, kata James Hahuly., S.H pada Optika.id, Selasa (3/1/2023).

Apabila permintaan ini tidak ditanggapi, Maka Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) akan bergerak ke Jakarta untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Farhat Abbas ke Kepolisian dengan Pasal Dugaan penyebaran berita bohong dan atau kabar tidak pasti sebagaimana diatur di dalam UU No.1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ujar James Hahuly.

Baca Juga: Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?

Turut hadir dalam acara press release H Norman Fauzi SH putra Alm KH Soeleiman Fadeli mantan ketua pimpinan pusat gerakan pemuda ANSOR dan juga tokoh senior NU Jawa Timur.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU