Optika.id - Belasan warga Desa Sawoo Kecamatan Sawoo, Ponorogo mendatangi Balai Desa. Mereka membawa poster yang isinya "Jadikan Sawoo Desa Bebas Pungli", "Usut Tuntas Praktek Pungli, Rubah Tanah Desa Sawoo" dan berbagai poster protes ditempelkan di depan balai desa.
Baca Juga: PMK Gelombang Dua Melanda 12 Kecamatan di Ponorogo
Karena jam buka kantor Desa sudah tutup warga hanya menempelkan poster mereka di depan pintu Balai Desa.
Salah satu peserta aksi Abdul Mukti (60) menyatakan bahwa dirinya sempat membuat surat segel tanah miliknya. Untuk mengurus itu dia harus membayar uang sejumlah Rp 8 juta.
"Ada oknum perangkat desa yang bilang ditarik biaya pembuatan surat segel untuk mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nanti," tutur Abdul Mukti kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) petang.
Menurutnya, surat segel desa ini untuk persyaratan pengurusan ke PTSL. Padahal jadwal pelaksanaan PTSL belum jelas hingga saat ini. Karena merasa dirugikan dan belum ada kejelasan warga akhirnya mendatangi Balai Desa Sawoo.
"Kami tidak tahu pelaksanaan PTSL kapan, tapi sudah ditariki (dimintai) uang," jelas Abdul Mukti.
Baca Juga: Perangkat Desa di Desa Sawo Ponorogo Diduga Lakukan Pungli
Dia menambahkan total ada 2.000-an warga yang diwajibkan membayar biaya segel tanah. Akhirnya warga melakukan aksi menuntut penghapusan pungli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Desa lain, seperti Temon, Tumpak Pelem tidak ada biaya membayar segel tanah, kok Sawoo bayar? Harapannya, biaya segel tanah itu dihapus," papar Abdul Mukti.
Warga lain, Narno menambahkan sekitar 4 bulan lalu ada oknum perangkat desa mendatangi rumahnya. Oknum itu memberitahukan tentang rencana PTSL.
Baca Juga: Selama 2022, Pegawai Purna Tugas di Ponorogo Capai 808 ASN
"Yang tidak punya sertifikat, dimintai ngurus sertifikat. Lalu oknum itu bilang katanya biaya untuk mengurus itu sekitar Rp 500 ribu lebih," jelas Narno.
Namun karena merasa keberatan, Narno menyangkal aturan bahwa dirinya harus menyetor sejumlah uang kepada kades, RT, RW, dan pamong setempat.
"Padahal menurut saya, kan, namanya segel tanah pembuatannya tidak sampai membayar ke sejumlah oknum, seperti kades, RT, RW, kas desa," katanya.
Editor : Pahlevi