Oleh: Dr Umar Sholahudin (Dosen Fisip Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Optika.id- 1. Sistem Proporsional Tertutup : Suatu sistem pemilu atau perwakilan yang menerapkan prinsip perimbangan, dimana di dalam sistem pemilihan, pemilih diberi kebebasan atau otonomi hanya untuk memilih partai politik secara keseluruhan, dan tidak dapat memilih kandidat calon yang dikendaki. Kandidat atau calon terpilih ditentukan oleh partai politik melalui nomor urut.
2. Sistem Proporsional Terbuka ; Suatu sistem pemilu atau perwakilan yang menerapkan prinsip perimbangan, dimana di dalam sistem pemilihan, pemilih diberi kebebasan atau otonomi untuk memilih kandidat atau calon yang dikendaki di dalam daftar calon yang disediakan partai politik.
Kandidat atau calon terpilih ditentukan bukan oleh keinginan atau otrotirtas partai politik, tetapi berdasarkan suara terbanyak di dalam daftar kandidat/caleg yang disedaikan oleh parpol. Sehingga sistem ini tidak mengenal urut.
3. Terkait dengan sistem pemilu yang diterapkan di suatu negara, termasuk di indonesia, bukan masalah mana yang lebih baik dan mana yang lebih buruk. Setiap negara memiliki politik hukum dalam sistem perwakilannya/pemilunya masing-masing.
Sistem pemilihan yang diterapakan juga bergantung pada kondisi sosio-kultural masyarakatnya. Karena itu, setiap negara, sistem pemilihannya berbeda-beda.
Sistem pemilihan/pemilu yang diterapkan dalam suatu negara, tergantung pada kecocokan/kesesuaian/ketepatan dengan kondisi sosio-politik masyarakatnya dan kebutuhannya, termasuk sistem pemilihan/Pemilu yang diterapkan di Indonesia.
4. Mana sistem pemilihan/pemilu yang relevan/cocok untuk suatu negara atau negara kita. Satu kata kuncinya adalah, sistem pemilihan itu harus berorientasi pada penegakan, penguatan dan pengembangan Demorkasi. Dan saah satu unsur/prinsip demokrasi adalah Kedaulatan Rakyat
5. Secara yuridis, politik hukum sistem pemilu atau perwakilan kita sebagaimana dituangkan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menganut sistem pemilhan Propsional terbuka. Ini sangat jelas dan tegas.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
6. Baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan.
7. Kelebihan sistem Proporsional tertutup; memperkuat Parpol melalui kaderrasi yang berkualitas, memberi kesempatan/peluang lebih luas pada kader yang potensial dan berkualitas, secara relatif dalam menekan politik uang, hanya akan menguntungkan partai-partai besar dan sudah mapan, sistem ini juga sangat menguntungkan partai politik untuk menentukan kandidat (terpilih) sesuai dengan keinginannya, sistem ini juga akan sangat menguntungkan bagi kader-kader parpol yang dekat kekuasaan elit parpol, dan tentu saja.
8. Kekurangan sistem Proporsional tertutup ; mengurang intensitas interaksi atau kedekatan antara kader partaiu dengan para pemilihnya, kurang sesuai untuk partai-partai kecil atau partai baru yang belum banyak dikenal masyarakat, pemilih tidak diberi kebebasan atau tidak ada kebebasan atau otonomi pemilih dalam memilih calon yang dikendaki. Sehingga legitimasi sosial-politik calon terpilih lemah
9. Kelebihan sistem Proporsional Terbuka; ada komunikasi yang intensif/kedekatan antara kader partai dengan pemilih/konstituennya, pemilih bebas dan secara langsung dapat memilih kandidat/calon yang dikehendakinya (sesuai dengan pilihannya sendiri), membuka partai-partai aru untuk ikut berkontestasi secara terbuka. Sehingga hemat saya, sistem ini lebih mendekatkan pada prinsip demokrasi, yakni kedaulatan rakyat.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Sistem ini dapat memberikan pelajaran politik terutama persaingan yang sehat antar calon, baik di interbal partai, juga antar calon beda parpol. Para caleg akan lebih bekerja lebih keras untuk mendekati pemilih/konstituen dan bisa terpilih.
10. Kekurangan sistem Proporsional terbuka; sistem ini dapat melemahkan parpol karena lebih mengedepankan figur, dapat melemahkan juga sistem kaderisasi di internal parpol, parpol berpotensi hanya akan mencalonkan kader yang hanya sebatas mesin pengumul suara (vote getter) atau hanya akan mencalonkan calon yang populer, meningkatkan persaingan antar kader di internal parpol. Potensi praktek politik uangnya juga cukup besar.
11. Secara pribadi, saya lebih sependapat dengan sistem proporsional terbuka. Selain sudah diatur di UU pemilu, juga relatif relevan untuk indonesia dalam rangka penguatan dan pengembangan Prinsip kedaulatan rakyat dan penegakan demokrasi yang lberkualitas.
Tugas partai saat ini adalah bagaimana mengkader dan mencetak, kader-kader parpol tak hanya populer, dikenal publik, dekat dengan rakyatnya, tetapi juga memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi untuk penigkatan kualitas demokrasi/sistem pemilihan yang lebih baik dan berkualitas.
Editor : Pahlevi