Optika.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan jika KPU tidak memihak kepada sistem-sistem tertentu baik sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nantinya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan kiri lah," ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Dia menegaskan jika KPU akan tetap menjaga prinsip independensinya serta netralitas dengan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang sedang berlangsung saat ini.
KPU mengikuti keputusan uji materi jika dikabulkan oleh MK, maka otomatis KPU menetapkan sistem Pemilu 2024 nanti akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Adapun yang dinamakan sistem proporsional tertutup memungkinkan jika para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) saja pada surat suaranya, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) secara langsung.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Afif, KPU RI bakal memberikan tanggapan lebih lanjut tentang kelebihan serta kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, pada Selasa 17 Januari 2023 nanti Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait dan sebagai pihak lembaga penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Adapun hal tersebut disampaikan oleh Afif terkait dengan tanggapan atas salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di Parlemen antara lain Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Golkar; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Demokrat; Partai Nasdem; Partai Keadilan Sejahtera (PKS); dan Partai Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada Minggu Malam (8/1/2023).
Dalam mufakat tersebut, poin kesepakatan tersebut yakni terkait dengan sistem dalam Pemilu 2024, kedelapan parpol tersebut mendesak KPU agar tetap berjalan sesuai dengan koridor tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan tetap menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Pahlevi