KPU: Anggaran Pemilu 2024 Mengacu Pada Sistem Proporsional Terbuka

author Haritsah

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 21:22 WIB

KPU: Anggaran Pemilu 2024 Mengacu Pada Sistem Proporsional Terbuka

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Rabu (11/1/2023).

"Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka," kata Hasyim.

Hasyim selanjutnya membeberkan anggaran pemilu pada 2022, yakni sebesar Rp8,061 triliun dan yang disetujui dalam DIPA sebesar Rp3,63 triliun. Selanjutnya untuk 2023, anggaran yang diajukan adalah sebesar Rp 23,85 triliun dan yang disetujui sejumlah Rp 15,98 triliun.

"Perlu kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI mengenai anggaran. Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar Rp76,6 triliun," ujarnya.

Satu-satunya fraksi di DPR RI yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup coblos partai, bukan calon legislatif, adalah PDIP. Sedangkan delapan dari sembilan fraksi sisanya menyatakan sikap menolak wacana penerapan sistem pemilu tersebut.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan fraksi parpol di DPR tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sistem pemilu proporsional daftar tertutup berpeluang diterapkan karena proses gugatannya masih berlangsung di MK.

Delapan partai politik pemilik kursi di DPR saat ini mengajukan diri untuk terlibat dalam sidang uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Mereka ingin terlibat dalam sidang uji materi itu sebagai pihak terkait dengan alasan tak ingin Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem hanya coblos partai atau proporsional tertutup.

Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat undang-undang dan tetap independen.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU