Permudah Perbaikan Data, Pemerintah Sederhanakan Kriteria Kemiskinan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 19 Jan 2023 07:53 WIB

Permudah Perbaikan Data, Pemerintah Sederhanakan Kriteria Kemiskinan

Optika.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan jika pemerintah sudah melakukan penyederhanaan kriteria kemiskinan guna mempermudah perbaikan di Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Baca Juga: Tri Rismaharini Soroti Tantangan Gen Z: Lapangan Kerja dan Fenomena Sound Horeg di Jatim

Saat ini sudah dilakukan penyederhanaan kriteria calon penerima dari yang sebelumnya sebanyak 46 menjadi 9 kriteria, ujar Risma dalam keterangan yang diterima Optika.id, Kamis (19/1/2023).

Risma mengklaim jika saat ini calon penerima yang diusulkan oleh pemerintah di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan sudah sesuai dengan 9 kriteria anyar yang ditentukan. Nantinya, calon penerima bakal diverifikasi oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk diteruskan ke Kemensos agar mendapatkan tindak lanjut.

Adapun alasan perbaikan data itu mengacu pada empat pertimbangan. Yakni parameter kemiskinan, evaluasi realisasi mingguan, bencana, dan kelahiran, kematian, perpindahan.

Hal ini tak lepas dari bencana yang kerap terjadi di Indonesia tak jarang melahirkan orang-orang miskin baru sebab mereka kehilangan mata pencaharian dan juga tempat tinggal sebagai imbas dari bencana tersebut.

Makanya kita ubah data itu perbaikannya setiap bulan, kalau sebelumnya 6 bulan itu terlalu lama, apalagi belakangan sering terjadi bencana yang menyebabkan banyak rumah hancur, ucap Risma.

Sementara itu, dalam siklus perbaikan DTKS baru nantinya proses verifikasi dan validasi data bakal dipadankan dengan data dari BKN, Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan dan AHU.

Baca Juga: PDI-P All Out Menangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan pemaduan data ini yakni menghindari data eror seperti kasus ASN dan pengurus perusahaan yang tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kemenkumham yang masuk ke dalam daftar penerima bansos Kemensos.

Pihaknya juga akan menerapkan quality assurance dalam proses tersebut serta menyediakan informasi publik yang bisa diakses secara bebas kapan saja dan dimana saaja seperti fitur Usul Sanggah demi menjaga validitas data.

Harapannya, dengan hadirnya fitur tersebut masyarakat turut andil dalam perbaikan data kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Gus Hans: Proses Politik Tak Selalu Bicara Tentang Uang

Diketahui saat ini terdapat 148,7 juta jiwa yang tercatat dalam DTKS. Data tersebut merupakan data valid yang sudah padan dengan data Dukcapil. Dari total data tersebut, yang berhasil diperbaiki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 33,8 juta sementara 19,6 juta usulan baru akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pemda.

Maka dari itu, Risma meminta kepada Pemda agar turut berperan aktif dalam perbaikan data mengingat DTKS dijadikan acuan dalam penyaluran bansos baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk acuan kepersertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Sekarang banyak daerah yang minta usul tambahan PBI ke Menteri Kesehatan, saya sudah sudah usulkan untuk penambahan ke Menteri Keuangan, tapi yang disetujui baru PBI untuk disabilitas, kata Risma.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU