Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan perkara kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diproses lagi sesuai laporan dari korban. Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Mahfud MD: Publik Sedang Tunggu Kejelasan Pemberhentian Dekan FK Unair
Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban, kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis pada Rabu (18/1/2023) malam.
Dalam mengawali pernyataannya, Mahfud menyampaikan bahwa Rakor Kemenkopolhukam tersebut tetap menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya, kata Mahfud.
Meskipun begitu, berdasarkan hasil rakor Kemenkopolhukam tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan jerat Pasal 286 KUHP terhadap empat orang tersangka tersebut.
Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan Ne Bis In Idem, ujarnya.
Menurut Mahfud, perkara tersebut tidak bisa dikatakan Ne Bis In Idem karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.
Adapun asas Ne Bis In Idem sesuai pernyataan Mahfud tadi yakni perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap serta tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengambulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1/2023)lalu.
Ironisnya, putusan tersebut menyatakan bahwa status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya gugur.
Adapun kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh keempat rekan kerjanya yang terjadi pada 6 Desember 2019 sempat diusut oleh Polresta Bogor. Akan tetapi, proses tersebut terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. pasalnya, keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban untuk meminta berdamai selanjutnya menikahkan korban dengan salah satu pelaku, kemudian menuntut laporan dicabut.
Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NDmeminta bercerai dan menjadi viralhingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.
Editor : Pahlevi