Pemkab Gresik Libatkan Kiai Guna Atasi Pernikahan Dini

author Danny

- Pewarta

Senin, 23 Jan 2023 13:05 WIB

Pemkab Gresik Libatkan Kiai Guna Atasi Pernikahan Dini

Optika.id - Kasus perceraian di Kabupaten Gresik mendapat atensi khusus. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, sepanjang tahun 2022 ada 1.724 perkara. Dari jumlah itu, salah satu pemicu perceraian akibat pernikahan dini.

Baca Juga: Generasi Z Bicara Soal Pernikahan, Dianggap Tidak Penting?

Banyaknya kasus perceraian itu, membuat pemerintah daerah melibatkan kiai guna mensosialisasikan stop pernikahan dini. Dimana tahun lalu, ada 254 perkara pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah usia dini.

Rata-rata sebagian besar usia pernikahannya berkisar 10 tahun, dan didominasi usia di bawah usai 19 tahun ke bawah, ujar Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Andik Wicaksono, Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut Andik menuturkan, retaknya rumah tangga akibat nikah usia dini dipicu faktor ekonomi. Pasalnya, suami yang menjadi kepala rumah tangga tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, rumah tangga tidak harmonis lalu mengakibatkan perceraian.

Pemicunya didominasi oleh faktor ekonomi, suami tidak bisa menafkahi karena kemudian timbul percekcokan. Selanjutnya, mengajukan perceraian ke pengadilan agama, tuturnya.

Baca Juga: Pernikahan Dini Indonesia Tertinggi di Kawasan Asia Pasifik

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Aminatun Habibah atau akrab disapa Bu Min menyatakan ada satu hal yang yang menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama, yakni menurunkan angka pernikahan dini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami akan terus memberikan edukasi terhadap dampak yang ditimbulkan karena pernikahan dini. Dirinya menilai, perlu adanya peran kiai dalam memberikan pemahaman guna mencegah pernikahan dini di Kabupaten Gresik, ungkapnya.

Wakil Bupati Gresik itu juga menuturkan pemerintah daerah, dinas terkait dan elemen masyarakat lainnya termasuk kiai perlu terus menggaungkan edukasi cegah perkawinan dini. Sosialisasinya harus dilakukan dengan berbagai saluran.

Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi

Dampak buruk perkawinan dini antara lain membahayakan persalinan, risiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah, imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU