Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

author Dani

- Pewarta

Senin, 23 Jan 2023 17:50 WIB

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

Optika.id - Setelah mendapat kecaman dari sejumlah organisasi profesi seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Jatim, kasus premanisme wartawan mendapat tanggap serius dari Dewan Pers.

Baca Juga: Jelaga Hitam Catatan Akhir Tahun Dewan Pers, Dari Kasus Intervensi Pers Hingga Kebebasan Pers yang Dipertanyakan

Dewan Pers merasa prihatin dan mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menyebutkan, Dewan Pers tidak dapat menoleransi tindak kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik dan peliputan.

Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.

Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan. Pascapelaporan oleh kawan-kawan wartawan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini, tutur Ninik di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Dewan Pers berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan.

Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum, tegas Ninik.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus Pengaduan Pemberitaan Pemilu, Dewan Pers Minta Media Tak Langgar Kode Etik Jurnalistik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya, kata Arif.

Seperti diketahui, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman di jalan Simpang Dukuh.

Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan sebuah diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Minta Presiden Tunda Pengesahan RKUHP

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari beritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan.

Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU