Perludem Ajukan Uji Materi UU Pemilu, Gugat Calon DPD Residivis

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 11:29 WIB

Perludem Ajukan Uji Materi UU Pemilu, Gugat Calon DPD Residivis

Optika.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara resmi mendaftarkan uji materi terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Hal ini tentunya membuka fakta bahwa Dewan Perwakilan Daerah menjadi potensi wadah perkumpulan bagi para koruptor. Dalam keterangan tertulisnya, Perludem menyebut jika pasal tersebut mengatur persyaratan calon anggota DPD tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara di atar lima tahun dan mengemukakan kepada publik secara terbuka sebagai mantan narapidana.

Perludem menilai absennya ketentuan jeda masa 5 tahun selepas dari bui membuat banyak koruptor bakal mendaftar menjadi calon senator.

Persyaratan mantan koruptor menjadi senator berbeda dengan syarat bagi koruptor yang ingin maju menjadi anggota DPR/DPRD karena harus melewati masa lima tahun keluar dari bui dan mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan napi korupsi kepada publik. Kontan dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan sejumlah napi korupsi langsung mendaftar menjadi anggota DPD tanpa menunggu jeda waktu 5 tahun selepas keluar dari bui, tulis Perludem dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPRR menyebut jika koruptor yang mendaftar menjadi senator di beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan (Sumsel), Maluku Utara, NTB, Riau hingga Bengkulu cukup membludak. Begitu pula yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat hal tersebut, dalam permohonannya, Perludem mendesak kepada calon anggota DPD periode 2024 2029 agar tidak berasal dari kalangan koruptor atau residivis setidaknya hingga selesai masa 5 tahun bebas dari bui.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Perludem menilai syarat yang termuat dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak memadai karena tidak selaras dengan Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019.

Setidaknya mantan terpidana sudah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap. Selain itu terbuka mengenai latar belakang pernah menjadi terpidana dan tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan berulang pungkas Perludem.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU