Optika.id - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik (AEPI), Khudori mengatakan jika upaya pemerintah untuk menjaga lahan produktif pertanian dari upaya alih fungsi lahan pada dasarnya terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh sejumlah regulasi yang juga sudah lama diterbitkan.
Baca Juga: Revolusi Hijau di Jawa, Ketika Pertanian di Modernisasi
Misalnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lalu, Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang mengatur soal pemanfaatan ruang produktif, aman, nyaman serta berkelanjutan. Di undang-undang tersebut juga mengatur soal kawasan pertanian produktif.
Khudori menyebut yang menjadi soal berikutnya yakni banyaknya pemimpin daerah yang menganggap sektor pertanian daerah kurang bergengsi dan cenderung kurang memiliki nilai ekonomi yang cepat bertumbuh.
Para pemimpin daerah tersebut berpikir jika pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi sektor lain dapat menjadi solusi yang bisa mendongkrak nilai ekonomi daerah secara cepat.
"Para pemimpin di daerah kurang menyadari nilai ekonomis pertanian secara keseluruhan, mereka tidak pernah melakukan penilaian secara menyeluruh, karena memiliki sifat yang sangat sulit untuk diukur, padahal pertanian memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi," ujar Khudori, ketika dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Jangan Asal Tanam, Kenali Permakultur si Metode Bercocok Tanam Berkelanjutan
Senada dengan Khudori, peneliti pusat sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, Achmad Suryana pun membeberkan produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir pada tiga komoditi pangan seperti padi, jagung dan kedelai melandai, bahkan menurun.
Dalam data BPS tersebut, sepanjang tahun 2021 silam produksi padi di Indonesia mencapai sekitar 54,42 juta ton gabah kering giling (GKG). Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 0,43% atau setara 233,91 ribu dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 54,65 juta ton GKG.
Baca Juga: Sejarah Beras, Sang Raja Pangan Nusantara
Mengacu pada data tersebut, Indonesia tengah dihadapkan pada persaingan penggunaan lahan yang mengakibatkan lahan pertanian beralih fungsi ke arah lahan non-pertanian.
Padahal, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah mengatur tentang mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga dan mengendalikan LP2B agar tidak dialih fungsikan ke arah non-pertanian, ucap Suryana.
Editor : Pahlevi