Soal Tuduhan Perampokan, Samanhudi Ogah Dituduh Jadi 'Otaknya'

author Danny

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 07:09 WIB

Soal Tuduhan Perampokan, Samanhudi Ogah Dituduh Jadi 'Otaknya'

Optika.id, Blitar - Samanhudi Anwar mengaku tidak mengenal M-J pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Samanhudi Anwar hanya mengetahui bahwa M-J merupakan petugas kebersihan musala di dalam Lapas Sragen.

Baca Juga: Rumah Samanhudi Anwar Akan Digeledah Oleh Polres Blitar Kota

Hal itu diungkapkan oleh Samanhudi Anwar kepada Kuasa hukumnya Joko Trisno. Menurut Joko, Selama proses pemeriksaan hingga saat ini, Samanhudi Anwar menolak semua tuduhan terhadap dirinya mulai dari otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar hingga mengenal pelaku M-J.

Jadi bapak Samanhudi Anwar ini tidak mengenal pelaku M-J yang menjadi saksi, selama ini Pak Samanhudi Anwar ini hanya mengetahui M-J adalah sebagai petugas kebersihan musala Lapas, kata Joko Trisno, Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Senin (30/1/2023).

Samanhudi Anwar juga menolak tuduhan telah memberikan informasi rumah dinas Wali Kota Blitar terhadap para perampok. Menurutnya selama di lapas Sragen, mantan Wali Kota Blitar itu hanya bertegur sapa dengan para pelaku, dan tidak pernah berbicara empat mata dengan pelaku M-J.

Atas dasar itulah Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mempertanyakan penangkapan terhadap dirinya. Menurutnya selama ini belum ada bukti yang jelas yang menunjukkan keterlibatan Samanhudi Anwar di dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Jadi Samanhudi Anwar ini tidak pernah berbicara empat mata dengan pelaku M-J, Kenal Samanhudi Anwar dengan pelaku M-J ini hanya sekedar bertegur sapa aja, lantas apakah itu membuktikan Samanhudi Anwar memberikan informasi mengenai rumah dinas, kata Joko.

Baca Juga: Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Kapolda Jatim: Samanhudi Satu Lapas dengan Tersangka yang Lain

Lebih lanjut Joko Trisno menjelaskan bahwa menurut penyidik Polda Jatim ada tiga alat bukti yang dijadikan alasan penahan Samanhudi Anwar. Tiga alat bukti tersebut adalah keterangan M-J, CCTV lapas, dan denah peta rumah dinas yang dibuat oleh Samanhudi Anwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun 3 alat bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh penyidik Polda Jatim kepada dirinya selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar. Joko Trisno pun mempertanyakan soal kebenaran dari alat bukti tersebut.

Jadi ada 3 alat bukti yang dijadikan dasar penahanan Samanhudi Anwar tapi selama proses penyidikan hingga sekarang ditahan, saya tidak pernah ditunjukkan, hanya keterangan M-J saja yang saya ketahui, jelas Joko.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Mantan Wali Kota Blitar, Terkait Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Atas berbagai alasan tersebut Samanhudi Anwar pun akan melakukan berbagai upaya hukum. Rencananya Samanhudi Anwar akan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Blitar.

Langkah pra peradilan ini akan ditempuh Samanhudi Anwar untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Samanhudi Anwar dan kuasa hukumnya pun yakin bila pra peradilan yang diajukannya akan diterima oleh Pengadilan Negeri Blitar.

Maka dari itu saya akan melakukan upaya hukum rencananya kami akan mengajukan Pra peradilan di Pengadilan Negeri Blitar untuk membatalkan penetapan tersangka, pungkas Joko Trisno.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU