Optika.id, Malang - Demo ricuh Tragedi Kanjuruhan di Kantor Arema FC berujung penjara. Sejumlah orang harus mendekam di balik jeruji besi usai demo pada Minggu kemarin (29/1/2023).
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Polisi Melakukan Rekonstruksi Ulang
Ratusan massa yang meminta manajamen Arema FC agar aktif dalam terlibat pengusutan Tragedi Kanjuruhan ini di luar dugaan berkahir dengan ricuh. Demonstran dan orang-orang yang menjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi. Hasilnya bentrok dua belah pihak pun terjadi.
Akibat kericuhan ini menimbulkan kerusakan di Kantor Arema FC. Beberapa orang juga terluka akibat insiden ini. Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP.
Kemudian mereka juga mendapat laporan dari Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT. AABBI) Tatang Dwi Arfianto. Sehingga mereka langsung melakukan penyidikan atas laporan ini.
Polisi lalu mengamankan 107 orang yang ditengarai terlibat dalam aksi tersebut. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan polisi melepaskan sebagian besar orang yang diamankan. 7 orang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan keterlibatan dalam demo ricuh di Kantor Arema FC.
Dari 7 orang itu, 5 tersangka dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Mereka adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29) dan Kholid Aulia (22).
Baca Juga: Pakar Sebut Gas Air Mata Berfungsi Untuk Pengendali Kerusuhan
Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC. Sehingga kami melakukan penyelidikan, kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, (31/1/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
5 orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari Adam Rizky dia berperan membawa bom smoke dan kaleng cat semprot. Muhammad Fauzi berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.
Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi yang dipukulkan kepada korban, yakni pengaman kantor Arema FC. Aryon Cahya berperan sebagai yang melakukan penendangan kepada korban dan Kholid Aulia melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC.
Lalu sebanyak 2 tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Mereka adalah Ferry Christianto (37) dan Fanda Harianto (34). Dalam perannya Fanda diduga sebagai penghasut atas demo yang berujung ricuh.
Baca Juga: Komnas HAM Pelajari Laporan Tragedi Kanjuruhan
Ferry ini memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi. Tapi yang pasti ada pembagian tugas dari Ferry terhadap aksi tersebut. Ada beberapa perintah untuk membawa flare, membawa cat, bom asap, sehingga ada aksi yang sudah direncanakan, tandas Buher.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat.
Editor : Pahlevi