Optika.id, Jember - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyediakan shelter atau rumah lindung bagi korban dugaan pencabulan oleh oknum Kiai FM.
Baca Juga: Sampai Saat Ini, Gedung Pemerintahan dan Mall di Jember Tidak Ramah Difabel
Kami selalu mendampingi. Kami selalu bersinergi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember. Korban yang mengaku kepada UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) DP3AKB kalau tidak salah ada empat orang, kata Kepala DP3AKB Suprihandoko, ditulis Jumat (3/2/2023).
Sebagian santriwati di pondok pesantren yang diasuh FM sudah kembali ke rumah setelah dijemput orang tua masing-masing. Informasi terakhir, hanya santri luar kota yang masih tinggal.
Suprihandoko menyiapkan shelter untuk korban kasus kekerasan seksual jika merasa tidak aman. Kami siapkan. Sudah pernah ada yang menginap, tapi bukan kasus FM ini, katanya.
Shelter yang dimiliki DP3AKB hanya dua kamar. Sementara itu, menurut Suprihandoko, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat di Jember. Perlu kami renovasi, karena belum optimal, katanya.
Baca Juga: Mulai Menurun, Penduduk Miskin di Jember Tinggal 9,39 Persen
Menurut Suprihandoko, mulai ada keberanian dan kesadaran korban kekerasan seksual untuk bicara dan melaporkan kejadian yang menimpa mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan polisi, FM disangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuhnya. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember.
Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Komisi B DPRD Jember Kritik Kegiatan OPD Tak Kongkret dan Tidak Terintegrasi
Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP, kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.
FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP. Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara, kata Hery.
Editor : Pahlevi