Menyoal Manipulasi Keputusan MK

author Seno

- Pewarta

Minggu, 05 Feb 2023 17:47 WIB

Menyoal Manipulasi Keputusan MK

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Eid of Sadness

Optika.id - Ketika saya mulail kuliah tingkat pertama (belum ada sistim SKS) di Fakultas Ekonomi Unair tahun 1973 saya mendapatkan mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Filsafat. Saya bertanya-tanya kenapa Fakultas Ekonomi ada mata kuliah itu karena saya anggap tidak ada hubungannya dengan ilmu ekonomi.

Namun kedua mata kuliah itu memperkenalkan saya istilah-istilah Premise Major, Premise Minor dan Silogisme dan baru saya Ngeh/faham karena pelajaran itu mendidik kami untuk berfikir logis dan mengambil kesimpulan yang benar.

Istilah-istilah itu saya dengar akhir akhir ini dari Bung Rocky Gerung dalam berbagai kesempatan dimana menjelaskan tentang perlunya berfikir logis agar tidak dungu.

Meskipun saya bukan orang hukum by training namun saya sedikit banyak memahami setelah mendapatkan pelajaran berfikir logis tersebut -bahwa kata-kata atau frasa dalam hukum itu harus jelas maknanya, harus logis sehingga tidak mengalami bias.

Menentukan sebuah kata dalam sebuah keputusan hukum menurut saya ibarat menyusun skrikpsi atau thesis atau membuat Statuta sebuah Perguruan Tinggi dimana masing-masing kata dalam judul atau pasal harus dijelaskan maknanya.

Misalnya judul Peran Pertanian Dalam Pembangunan, maka harus dijelaskan apa itu Peran, apa yang dimaksud Pertanian dst. Kalau tidak dijelaskan di awal tulisan atau dokumen atau kalau suatu kata dirubah maka akan terjadi salah tafsir dan multi tafsir. Dan hal seperti ini tentu tidak boleh terjadi di sebuah keputusan Hakim.

Baru-baru ini ada berita media yang mengejutkan dan menjadi sorotan publik setelah sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada hari Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah. Dalam laporannya tersebut, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Jumlah Pemudik Melebihi Total Penduduk Rusia

Melansir dari berbagai sumber berita , kuasa hukum Zico, Leon Maulana menjelaskan bahwa para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah merupakan kata demikianmenjadi ke depan di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leon menyebut bahwa pengubahan tersebut menjadikan substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.

Kuasa hukum Zico yang lain bernama Angela Claresta Foek mengungkapkan bahwa kliennya tersebut merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.

Kejadian itu mendapatkan respon dari Prof. Dien Syamsudin mantan ketua PP Muhammadyah yang mengatakan tuduhan seorang pengacara bahwa Mahkamah Konstitusi mengubah keputusannya sendiri (dari apa yang dibacakan pada persidangan dengan apa yang disiarkan di website) terbukti maka itu merupakan tragedi bahkan nestapa penegakan hukum di negeri yang berdasarkan hukum, Indonesia.

Benteng teratas dan terakhir penegakan hukum melanggar hukum itu sendiri. Selanjutnya Prof. Dien berujar Saya sendiri sudah lama kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Warga Gaza Menentang Hamas

Keputusan MK tentang gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2019 mengusik rasa keadilan karena bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak didalami apalagi dalam konteks sifat Pemilu/Pilpres jujur dan adil. Meninggalnya 700an Petugas TPS tidak disentuh dan dijadikan pertimbangan.

Bahkan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan judicial review oleh PP Muhammadiyah terhadap tiga Undang-Undang 1. UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, 2. UU No. 30/2009 tentang Tenagakelistrikan, dan 3. UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing) yang dinilai merugikan negara dimanipulasi oleh MK.

Ada kalimat yang mengatakan bahwa hukum itu adalah the last bastion of justice atau benteng terakhir bagi keadilan, maka masyarakat secara umum tentu memiliki harapan tinggi pada para hakim yang ada di MK itu agar bertindak jujur dan adil, karena lembaga ini sangat krusial perannya nanti pada saat Pilpres tahun 2024 dalam menentukan sengketa politik.

Saya ketika menulis artikel ini sedang dalam kondisi sakit, asam lambung saya naik, dan ketika menyimak kejadian di MK ini, ditambah dengan berita seorang anggota Polri diperas uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polri dilembaganya sendiri, maka asam lambung saya semakin parah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU