Ini Tanggapan Prof Ramlan Surbakti, Terkait Sidang DKPP Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

author Dani

- Pewarta

Selasa, 07 Feb 2023 15:36 WIB

Ini Tanggapan Prof Ramlan Surbakti, Terkait Sidang DKPP Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Optika.id, Jakarta - Proses persidangan yang akan diselenggarakan DKPP terkait soal dugaan kasus kecurangan Pemilu saat verifikasi digelar besok, Rabu, (8/2/2023). Mengetahui hal tersebut, Ketua KPU tahun 2004-2007 yang juga Guru Besar Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti menanggapi beberapa hal.

Baca Juga: Bahas Soal Etika dan Dinasti Politik, Ini Kata Prof. Ikrar Nusa Bhakti

Saya menggambarkan bahwa betul terjadi pelanggaran, dari apa yang saya baca dan laporan teman-teman koalisi. Maka, DKPP sebagai pelindung mempunyai misi, karena istilah integritas pemilu itu banyak orang menggunakan itu. Sebagian itu bersifat tidak jelas dan tidak terukur, ujar Prof Ramlan Surbakti dalam acara Diskusi Publik yang diikuti oleh Optika.id, Selasa (7/2/2023).

Dirinya mengungkapkan, tentu saja membutuhkan proses pembuktian dari pihak yang berkoalisi. Jikalau ditindas tentu akan benar, soal integritas Pemilu. Akan tetapi, jika tidak terdapat bukti konkrit dari pihak pelapor maupun pihak berkoalisi, maka tidak bisa dipastikan bahwa itu merupakan intimidasi.

Undang-undang kan sudah menyatakan itu, tidak perlu ada interpretasi, tidak perlu melalui hukum, yang penting jujur dan mengikuti UU. Jadi, jujur itu memang tidak mudah, apalagi melalui tekanan, ucapnya.

Yang terpenting, masih menurut Ramlan, pihak Bawaslu, pihak KPU harus bersikap jujur saat proses penyelenggaran Pemilu. Sudah banyak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini semoga tidak terdapat kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramlan Surbakti Ungkap Isu Penting dalam Sistem Pemilu Indonesia

Saya harap besok, salah satu yang harus diperhatikan DKPP, apakah anggota KPU dan pegawai KPU tingkat manapun jujur atau tidak, kalau tidak jujur resikonya itu, kredibilitas prosesnya itu. Pemilu tidak kredibel maka nanti akan berdampak pada hasil pemilunya. Maka, pejabat yang terpilih itu tidak akan memiliki legitimasi dan pemerintahan akan berjalan tidak efektif, jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan Optika.id, undang-undang menjelaskan bahwa calon tidak memenuhi syarat tidak akan bisa dijadikan calon, semuanya harus melalui proses hukum yang adil.

Harapannya dalam keputusan DKPP, agar ada pertimbangan dan saling mengikat. Kalau KPU tidak bisa transparan dan ada kasus lain, penjelasan KPU tidak bisa diterima, jadi sebenarnya prinsip integritas ini sangat berpengaruh bagi siapapun yang menjalankannya, terang Beliau.

Baca Juga: Ramlan Surbakti: Demokrasi Masih Berjalan Tak Sesuai Prosedur!

Ramlan mengungkapkan, tidak perlu ada yang ditambahkan dan tidak perlu ada yang dikurangi. Saat berjalannya Pemilu, harus benar-benar menjaga integritas, penting untuk memastikan dalam proses sidang agar DKPP bisa memeriksa secara objektif dan menjalankan sesuai aturan tanpa melahirkan bentuk-bentuk intimidasi.

Jadi, pihak DKPP harus benar-benar menindak tegas agar Pemilu di tahun depan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diperkirakan, baik itu diperkirakan oleh pihak pemerintah maupun masyarakat umum, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU