Optika.id - Mantan Dosen FISIP Universitas Airlangga, Prof. Ramlan Surbakti, secara tajam menggarisbawahi beberapa aspek utama yang menjadi sorotan dalam sistem pemilu di Indonesia.
Dalam rangkaian diskusi yang diadakan pada Seminar Nasional Fisip 2023, Kamis 23 November 2023 dengan tema "Regesi Demokrasi Indonesia", Prof. Ramlan memaparkan bahwa pemilu memiliki empat kajian penting, termasuk konsekuensi sistem pemilu, tata kelola, perilaku memilih, dan aspek politik yang mempengaruhi dinamika pemilu.
Baca Juga: Ramlan Surbakti: Demokrasi Masih Berjalan Tak Sesuai Prosedur!
Salah satu poin yang diungkapkan secara tegas oleh Prof. Ramlan adalah terkait tata kelola pemilu.
Menurutnya, penting untuk menjelaskan bagaimana sistem pemilu memetakan prosedur yang jelas dalam pemilihan.
"Konsep demokrasi minimalis sering hanya melihat pemilu dari sudut pandang prosedural tanpa mempertimbangkan validitas eksternalnya," ungkapnya.
Integritas pemilu, yang menjadi sorotan utama dalam diskusi ini, memiliki empat prinsip utama yang harus dipegang teguh, yaitu kejujuran, ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas.
Prof. Ramlan menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas ini untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan secara adil dan demokratis.
Dalam pemaparannya, Prof. Ramlan juga membahas pentingnya prosedur dalam pemilu yang menjamin kepastian hukum namun juga meninggalkan ruang untuk ketidakpastian hasil pemilu.
"Pemilu harus memiliki kepastian prosedur, namun juga perlu adanya ketidakpastian mengenai hasilnya," katanya.
Prof. Ramlan menyoroti beberapa permasalahan yang dianggapnya mengganggu integritas pemilu. Salah satunya adalah terkait alokasi kursi yang terkesan menyimpang dari prinsip kesetaraan.
Baca Juga: Gandeng Kampus Thailand, FISIP Unair Kerja Sama Teliti Pemilu
Ia mencontohkan beberapa kasus di mana pembentukan daerah pemilihan (DPR) tidak mempertimbangkan secara merata aspek demografis suatu wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Prof. Ramlan mengkritisi KPU terkait ketidakmampuannya dalam menegakkan persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30lam politik.
Meskipun undang-undang telah ditetapkan, KPU hanya membuat surat edaran tanpa merevisi peraturan yang mengartikan kurangnya keterwakilan perempuan.
Dia juga menyinggung mengenai dinasti politik yang terjadi akibat kurangnya prosedur rekrutmen yang disahkan pemerintah.
Hal ini menyebabkan fenomena di mana anak atau menantu kepala daerah bisa mencalonkan diri tanpa mempertimbangkan prinsip kesetaraan dalam politik.
Baca Juga: Ini Tanggapan Prof Ramlan Surbakti, Terkait Sidang DKPP Soal Dugaan Kecurangan Pemilu
Prof. Ramlan juga mengangkat isu penting terkait partai politik dan demokrasi perwakilan.
Dia menekankan bahwa negara tidak menerapkan demokrasi langsung sebagai sistem utama karena tidak semua warga negara tertarik dan mampu secara langsung terlibat dalam proses politik.
Oleh karena itu, partai politik menjadi elemen kunci dalam menyederhanakan fungsi calon serta merencanakan kebijakan publik.
Poin-poin penting yang diungkap oleh Prof. Ramlan Surbakti menjadi bahan diskusi serius dalam pembenahan sistem pemilu di Indonesia.
Editor : Pahlevi