Optika.id - Ahmad Syaikhu selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan dampak serius yang bakal timbul terkait dengan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dia mengancam apabila hal tersebut terealisasi, maka perencanaan terkait tahapan Pemilu 2024 bakal berantakan dan carut marut.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Perubahan di tengah jalan akan mengacak-acak perencanaan dan sistem yang telah dirancang oleh semua unsur yang terlibat dalam pemilu. Baik penyelenggara maupun peserta pemilu, terang kata Syaikhu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS di Jakarta, Sabtu malam (25/2/2023).
Apabila wacana tersebut diterapkan, sambung Syaikhu, maka sistem proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai politik saja bakal melanggar hak dan kebebasan rakyat. Pasalnya, dia menilai jika rakyat tidak bisa lagi tahu, mempertimbangkan, dan memilih wakilnya secara langsung. Dia mengibaratkan sistem ini seperti membeli kucing dalam karung.
Padahal, menurutnya rakyat berhak tahu calon anggota legislatif (caleg) yang bakal dipilihnya. Rakyat juga berhak tahu latar belakang, visi misi, dan apa yang ditawarkan oleh caleg tersebut. Sebabnya, memilih caleg ini menyangkut nasib bangsa selama lima tahun ke depan.
Syaikhu mengaku mahfum dengan tiap perbedaan maupun kekurangan dari tiap sistem pemilu. Hanya sajasaat ini dia menilai jika pilihan terbaik yakni mempertahankan sistem proporsional terbuka atau sistem yang mencoblos nama caleg saat pemilu berlangsung. Lebih lanjut dia mengklaim jika partainya akan selalu konsisten dalam memperjuangkan penolakan terhadap adanya wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Oleh sebab itu, pihaknya hanya berharap jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengambil keputusan bijak dan berpihak ada rakyat atas gugatan atau uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak mengenai aturan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, mampu mengambil keputusan bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka, pungkasnya.
Sebagai informasi, MK saat ini tengah menggodok dan menyidangkan guguatan uji materi terkait tentang sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 perilah Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Jika nantinya MK mengabulkan guguatan uji materi, maka sistem Pemilu 2023 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, saat hari pemungutan suara, pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Editor : Pahlevi