Prediksi Munculnya Masalah Baru Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Pemilu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Minggu, 26 Feb 2023 13:50 WIB

Prediksi Munculnya Masalah Baru Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Pemilu

Optika.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai jika bukan langkah yang tepat jika Mahkamah Institusi (MK) memutuskan sistem proporsional untuk pemilu yang tepat sesuai dengan konstitusi. Pasalnya, menurutnya keputusan tersebut bukanlah ranah MK.

Baca Juga: Apresiasi Perludem untuk MK: Bravo Mahkamah Konstitusi, Hebat!

"MK tidak bisa sampai mengatakan yang mana yang konstitusional, MK tidak bisa masuk pada memutuskan mana yang konstitusional," ujar Khoirunnisa di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Dia menambahkan jika langkah intervensi MK hanya dalam bentuk menentukan prinsip-prinsip apa saja yang perlu terpenuhi dalam pemilu. Pasalnya, jika ingin mengubah sistem pencoblosan, maka hal itu harus dilakukan setelah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terlebih dahulu bersama dengan pemerintah dan DPR. Dan ini membutuhkan waktu yang panjang sementara pemilu sudah berada di depan mata.

"Jangan lupa di dalamnya juga harus ada keterlibatan publik secara terbuka. Karena kalau melalui MK saja, kita sebagai publik partisipasinya terbatas, partisipasinya hanya mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata dia menambahkan.

Di sisi lain, dirinya pun tak ingin jika perdebatan tentang sistem proporsional terbuka dan tertutup ini dijadikan celah kembalinya isu penundaan Pemilu 2024. Dia menegaskan jika saat ini tahapan kontestasi sudah berjalan dan pencoblosan tetap harus digelar berdasarkan timeline dari KPU yakni kurang dari setahun lagi.

"Semua sudah dikerahkan, semua sudah bersiap, ya tadi ini tahapan yang sudah berjalan harus bisa diprediksi dan itu menurut kami harus berjalan tepat waktu. Jangan ada polemik-polemik lain yang bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu," ujar Khoirunnisa.

Baca Juga: Perludem: Bunuh Diri Parpol Jika Usung Calon Tunggal di Pilgub Jakarta

Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya sempat menegaskan jika perubahan mekanisme Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui tiga hal. Antara lain melalui revisi UU Pemilu, Putusan MK, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dia lantas berharap agar MK bisa bersikap netral tatkala menerima permintaan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan wacana yang mencuat ke publik, yakni sistem proporsional terbuka dan tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan mekanisme pemilu, jelasnya, juga akan berimbas kepada pasal lain dalam UU Pemilu yang berlaku. Sementara itu, pembahasannya juga harus melewati proses kajian dan diskusi yang sangat panjang padahal waktu yang dibutuhkan menjelang pemilu cukup singkat.

UU Pemilu pun berkaitan dengan turunan lainnya seperti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Serta, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Suhartoyo MK: Putusan Sengketa Pilkada Bisa Lebih Progresif!

Doli menegaskan jika UU Pemilu tak bisa direvisi dalam waktu singkat pasalnya antara satu pasal dengan pasal yang lain saling terkait dan hal tersebut mencerminkan kemajuan sistem politik dan demokrasi Indonesia. Apabila ingin direvisi, imbuhnya, maka harus melalui revisi UU yang dirombak total dengan kajian serius.

Adapun jika misalnya MK mengabulkan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka, maka hal itu hanya akan menimbulkan masalah baru yang beruntun serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pemilu 2024 yang harus dilaksanakan segera.

"Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam, tidak mencerminkan bangunan sistem politik yangestablishdan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU