Optika.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan partainya tetap teguh mendukung Airlangga Hartartomaju sebagai calon presiden (capres) usungan partai beringin itu pada Pilpres 2024, sebagaimana keputusan bersama yang telah ditetapkan Partai Golkar.
Baca Juga: Klaim Punya 469 Suara, Bahlil Resmi Daftar Jadi Ketum Golkar!
"Lewat putusan partai, kami sebagai kader dan fatsun politik yang kami miliki, ya harus patuh terhadap kebijakan," kata Bamsoet, sapaan karibnya berdasarkan release yang diterima Optika.id, Selasa (28/2/2023).
Diaenggan mengomentari dukungan tersirat Partai Amanat Nasional (PAN), sesama rekan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo dengan Erick Thohir sebagai capres dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
"Ah, tanya ketua umum Partai Golkar," tambahnya.
Bamsoetmengatakan terkait usulan duet Ganjar-Erick oleh PAN itu merupakan ranah Airlangga Hartarto yang lebih berwenang dalam memberikan komentar maupun tanggapan.
"Saya tidak bisa mengomentari,kan domain-nya ketua umum. Nanti salah-salah, lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Mundurnya Airlangga Karena Kasus Hukum Sudah By Design
Sebelumnya, Minggu (26/2/2023), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan pesan tersirat terkait dukungan PAN untuk Ganjar-Erick pada Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulhas mengatakan hal itu saat membacakan sebuah pantun pada akhir pidato sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN di Semarang, Jawa Tengah.
"Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpang Lima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, insyaAllah Indonesia tambah jaya," kata Zulhasdengan disambut tepuk tangan meriah dari ribuan kader yang menghadiri Rakornas.
Baca Juga: Idrus: Bahlil Tak Mungkin Jadi Plt, Tapi Bisa Jadi Ketum!
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pemilu) pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor : Pahlevi