Konsultan Pajak yang Diduga Jadi Nominee Rafael Alun Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Senin, 06 Mar 2023 16:11 WIB

Konsultan Pajak yang Diduga Jadi Nominee Rafael Alun Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Optika.id - Konsultan pajak yang diduga bekerja sebagai nominee di aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga telah kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Minta Aparat Bekerja Maksimal, DPR Yakin Rafael Alun Tidak Bekerja Sendiri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mendapatkan kabar tersebut dari masyarakat.

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari Jawa Pos, Senin (6/3/2023).

Diketahui, nominee merupakan modus yang biasanya dilakukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nominee bekerja untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.

Selain itu, Ivan juga menduga bahwa konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun adalah rekannya yang merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hal tersebut masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tuturnya.

Meski demikian, Ivan belum merinci identitas mantan pegawai pajak yang diduga turut bekerja sebagai konsultan Rafael Alun Trisambodo. Ivan enggan membeberkan lebih lanjut mengenai posisi mantn pegawai pajak tersebut saat masih berdinas di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Resmi! Kemenkeu Pecat Rafael Alun dan Copot Eko Darmanto dari Jabatannya

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening nasabah yang diduga menjadi nominee Rafael, salah satunya konsultan pajak. Hal itu setelah PPATK melakukan rekam jejak aliran uang kepada Rafael Alun Trisambodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Ivan.

Dalam rekam jejak itu PPATK menduga adanya peran Professional Money Launderer (PML) atau pencuci uang professional.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.

Baca Juga: Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan

Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar. Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.

Dalam kasus ini, sebelumnya masyarakat telah menyoroti harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya. Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU