Optika.id - Secara resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya akibat dampak dari kasus penganiayaan anaknya serta pamer harta kekayaan.
Baca Juga: Minta Aparat Bekerja Maksimal, DPR Yakin Rafael Alun Tidak Bekerja Sendiri
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh sebagai hasil audit investigasi terhadap Rafael.
"Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulan sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," ujar Awan dalam konferensi pers di Ruang Mezzanine, Gedung Djuanda I Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Pemecatan Rafael Alun dikarenakan dia terbukti memiliki banyak harta dan kekayaan serta beberapa aset yang tidak dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, untuk menyembunyikan harta kekayaannya, Rafael mengatasnamakan hartanya dengan nama orang tua, anak, teman hingga kerabatnya
Tidak hanya menyembunyikan kekayaannya, Rafael Alun terbukti tidak taat membayar pajak, mengingat posisinya di Kemenkeu adalah pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain Rafael Alun, Kemenkeu juga memutuskan untuk mencopot Edi Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal inilantaran Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaannya sepenuhnya dalam LHKPN.
Baca Juga: Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," imbuh Awan.
Sebelumnya, Eko telah menyampaikan permintaan maaf terkait polemik gaya hidup mewah yang tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal tersebut disampaikan Eko setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023) sore.
Dalam pernyataan tersebut, Eko mengaku bahwa dirinya tidak memiliki niatan untuk pamer harta kekayaan di media sosial termasuk Instagram. Dia berujar bahwa foto-foto yang disimpan di Instagram merupakan ranah privat, yang kemudian dicuri dan dibungkus dengan narasi menyudutkan dirinya.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun, KPK Cari Bukti Permulaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
"Akan tetapi, bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat, kemudian mencederai kepercayaan publik terhadap pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," ungkap Eko setelah menjalani klarifikasi sekitar 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan kepada KPK 15 Februari 2022, harta kekayaan Eko sebesar Rp15.739.604.391.
Dia juga mempunyai utang Rp9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp6.720.864.391.
Editor : Pahlevi