Optika.id - Pemerintah Indonesia rencananya akan menerapkan insentif motor listrik Rp 7 Juta, rencananya akan diterapkan pada tanggal 20 Maret 2023. Hal ini diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menargetkan kebijakan ini diterapkan 20 Maret 2023.
Baca Juga: Tolak Jadi Menteri, Luhut Terima Tawaran Penasihat Prabowo
Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia, ungkap Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Kebijakan ini Seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Pak Luhut menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca, ungkap pak Luhut.
Salah satu hal terpenting dalam pengembangan KLBB di Indonesia adalah karena bahan bakunya yang melimpah, sehingga pengembangan KLBB ini dapat membuka lapangan kerja baru dan pendapatan negara," tegas Luhut.
Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah, Rugikan Negara 271 Triliun!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pengembangan tersebut masih terhalang dengan harga kendaraan konvensional yang lebih murah dibanding dengan harga motor listrik. Sehingga pak Luhut menuturkan bahwa pemerintah berupaya untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan saya beli masyarakat.
Oleh karena itu kami berinsiatif menerbitkan insentif motor listrik sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat, dan memacu perkembangan induatri otomotif energi baru, ujar pak Luhut.
Baca Juga: Pesan Luhut ke Capres, Jadilah Eksekutor Seperti Jokowi
Sedsngkan Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa subsidi ini akan lebih di prioritaskan untuk sepeda motor ketika di temui wartawan di kantor Kementerian ESDM Jumat (17/3/2023).
Rencananya Pendanaan insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Proses Penyalurannya dilakukan melalui dua pintu, yakni di Kementerian ESDM untuk program konversi dan di Kementerian Perindustrian untuk pembelian kendaraan listrik baru.
Editor : Pahlevi