Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Jokowi: Pemerintah Dukung Banding KPU

author Isnugroho Priambudi

- Pewarta

Selasa, 07 Mar 2023 09:51 WIB

Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Jokowi: Pemerintah Dukung Banding KPU

Optika.id - Menanggapi polemik terkait penundaan pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan pemilu.

Baca Juga: Trengginas Sebagai Oposisi, PDIP Akan Goyahkan Rezim Selanjutnya?

"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat dikutipdari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).

Dalam hal ini, Jokowi mengakui bahwasanya putusan PN Jakpus menimbulkan kontroversi dan pro kontra di hadapan publik.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk merealisasikan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada 2024. Bahkan, ia menegaskan anggaran untuk Pemilu telah disiapkan dan berharap Pemilu berjalan lancar.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 usai mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Sebab akibat proses verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Sementara itu dalam putusannya, PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Partai PRIMA.

Baca Juga: Cawe-cawe Pilpres, Usulan Angket Harusnya Ditujukan ke Jokowi

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban dan dibacakan pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU