KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Harta Tak Wajar Rafael Alun

author Danny

- Pewarta

Selasa, 07 Mar 2023 22:46 WIB

KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Harta Tak Wajar Rafael Alun

Optika.id - KPK memulai penyelidikan dugaan harta tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Apakah Rafael bakal dicegah ke luar negeri selama proses penyelidikan?

Baca Juga: PKB: Cak Imin Akan Penuhi Panggilan KPK, Besok!

"Pencegahan dalam proses penyidikan," jawab Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan proses pencegahan ke luar negeri kepada Rafael belum bisa diterapkan. Dia menyebut proses pencegahan ke luar negeri baru bisa dilakukan jika kasus Rafael masuk ke tahap penyidikan.

KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ali mengatakan, dalam tahap penyidikan, barulah orang yang diduga melakukan perbuatan pidana bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan, secara hukum berdasarkan dua alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan, dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," papar Ali.

Baca Juga: KPK Tunda Pemeriksaan Cak Imin Jadi Minggu Depan, Kenapa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan Kasus Rafael

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya menyampaikan pimpinan lembaga antirasuah ini telah memutuskan untuk dimulainya penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo. LHKPN Alun dianggap tak sesuai dengan profilnya selaku ASN.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Pahala kepada wartawan, hari ini.

Baca Juga: KPK Sita Puluhan Tas Mewah dan Moge Milik Rafael Alun, Total Nilainya Capai Rp 100 Miliar

Seperti diketahui nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU