Optika.id - KPK telah melayangkan panggilan ulang untuk Ketum PKB Muhaimin Iskandar aliasCak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). PKB mengatakan Cak Imin akan memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: KPK Siap Periksa Pegawai Lain yang Turut Serta dalam Kasus Rafael Alun
"Yes, Gus Imin akan hadir besok, insyaallah. Beliau ingin menyampaikan seterang-terangnya agar semua menjadicleardan jelas," kata Ketua DPP PKB Lukmanul Khakim kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Lukmanul mengatakan jadwal pemanggilan besok memang diminta oleh Cak Imin setelah tak dapat memenuhi panggilan pada Selasa (5/9/2023).
"Memang Gus Imin meminta dijadwalkan hari Kamis besok, tanggal 7, tapi saya belum tahu apa disetujui atau tidak. Kalau umpama disetujui, insyaallah Gus Imin datang," ujarnya.
KPK telah melayangkan panggilan ulang untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK kembali memanggil Cak Imin untuk hadir besok.
Baca Juga: KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Harta Tak Wajar Rafael Alun
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali mengatakan materi pemeriksaan besok adalah Cak Imin akan dimintai keterangan terkait duduk perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Pemeriksaan Cak Imin diharapkan akan membuat terang konstruksi perkaranya.
"Dalam proses itu, dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.
Baca Juga: Parpol Baru Dapat Program Politik Cerdas Berintegritas dari KPK 2023
Untuk diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, namun belum diumumkan secara resmi ke publik.
KPK sejatinya memanggil Cak Imin, Selasa (5/9/2023). Namun Ketua Umum PKB itu tidak hadir. Dia meminta pemanggilan itu ditunda.
Editor : Pahlevi