Optika.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa akan ada pegawai Ditjen Pajak yang bakal dipanggil karena terlibat dalam pusaran kasus harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: PKB: Cak Imin Akan Penuhi Panggilan KPK, Besok!
Alexander berujar, pegawai Ditjen Pajak itu nantinya akan dimintai klarifikasi juga di oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Kata dia ini pengembangan dari hasil pemeriksaan Rafael pada awal Maret lalu.
"Itu nanti dari klarifikasi di direktorat LHKPN, kita kembangkan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Meski belum menyebutkan nama ataupun jumlah pihak yang akan dipanggil, Alexander mengatakan, pegawai Ditjen Pajak itu pastinya yang telah terbukti terlibat dalam dugaan tindak penggelapan harta milik Rafael di perusahaan-perusahannya.
Baca Juga: KPK Tunda Pemeriksaan Cak Imin Jadi Minggu Depan, Kenapa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kalau ada informasi misalnya yang bersangkutan punya perusahaan, siapa sih pemegang saham perusahaan, oh ini A. Ternyata A berkongsi dengan B, B ini ternyata diduga istrinya salah satu pegawai pajak, seperti itu kita dalami," tutur Alexander.
Kendati begitu, Alexander menekankan, pihak yang dipanggil ini bukan berarti masuk ke dalam geng Rafael sebagaimana yang sering disebut-sebut oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Baca Juga: KPK Sita Puluhan Tas Mewah dan Moge Milik Rafael Alun, Total Nilainya Capai Rp 100 Miliar
"Tapi berartikan ada kerja sama antara A dan B dan lain sebagainya. Yang oleh Pak Pahala dikatakan geng ya, tapi kita sejauh ini belum tau apa itu maksudnya," ungkap Alexander.
Editor : Pahlevi