Optika.id-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak wajib pajak segera membuat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahun 2022 mengingat batas akhirnya tanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga: Aven Januar: Terbukti, Program Pengentasan Kemiskinan Khofifah Berjalan Efektif
"Cara lapornya sangat mudah, sudah didukung sistem yang serba daring dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id, kemudian memilih layanan E-Filling dengan memperoleh Electronic Filing Identification Number atau EFIN terlebih dahulu," katanya usai mengisi SPT pajak tahun 2022 secara daring di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).
Khofifah mengingatkan, batas pelaporan SPT wajib pajak untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan batas akhirnya tanggal 30 April 2023.
"Saya melaporkan SPT secara daring melalui E-Filing. Prosesnya cepat, mudah, dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak," ujarnya.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.
"Pelaporan SPT merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran setahun terakhir," katanya.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa.
Baca Juga: Kata Para Ahli Soal Peluang Khofifah, Risma dan Luluk di Pilgub Jatim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan, apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang telah berkenan melaporkan SPT.
"Ibu Gubernur memberikan contoh yang luar biasa kepada masyarakat wajib pajak," katanya.
Danang mengungkapkan progres pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pilkada Jatim Cetak Sejarah Baru, Tiga Srikandi Politik Bertarung Merebut Jatim I
"Di akhir Maret nanti bisa kami umumkan hasilnya. Mudah-mudahan lebih bagus dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Danang sekaligus menyampaikan bahwa wajib pajak kini dapat melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi," ucapnya.
Editor : Pahlevi