Optika.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani mewajibkan agar turis Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki tiket pulang atau return ticket saat akan melancong ke luar negeri agar mencegah praktik pekerja migran non-prosedural.
Baca Juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
Penggunaan kunjungan visa, menurut Benny merupakan modus yang kerap digunakan oleh WNI untuk bekerja di luar negeri secara illegal. Maka dari itu, dia menyarankan agar petugas Ditjen Imigrasi memeriksa tiket kepulangan dari yang bersangkutan sebagai upaya untuk memastikan WNI tidak menjadi tenaga kerja non-prosedural.
"Ketika nanti pertemuan dengan Bapak Direktur Jenderal Imigrasi (Silmy Karim), itu yang ingin kami dorong, agar (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan aturan yang sangat keras jika seseorang dengan alasan untuk pesiar, maka sejak awal dia harus menunjukkan tiket kepulangan," kata Benny dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: BP2MI Sebut Negara Jamin 3 Perlindungan Pada PMI
Benny menjelaskan bahwa rekomendasi BP2MI terhadap pengetatan aturan imigrasi kepada WNI yang ingin melancong ke luar negeri yakni sebagai bentuk menjaga muruah dan harga diri dari pekerja migran itu sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BP2MI juga menggandeng sebanyak 27 kementerian/lembaga lain dalam menjalankan tanggung jawab tersebut seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu kementerian/lembaga yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Simak Tips Aman Bekerja di Luar Negeri Anti Tipu-Tipu dari Kepala BP2MI
Lebih lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan penempatan pekerja migran non procedural. Pihak terkait yang dimaksud yakni Perwakilan RI di negara-negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Editor : Pahlevi