Simak Tips Aman Bekerja di Luar Negeri Anti Tipu-Tipu dari Kepala BP2MI

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 10 Jun 2023 12:49 WIB

Simak Tips Aman Bekerja di Luar Negeri Anti Tipu-Tipu dari Kepala BP2MI

Optika.id - Banyaknya masyarakat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memberikan beberapa tips kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO dan tipuan pekerjaan yang menjebak.

Baca Juga: KemenPPPA: Cegah TPPO Bisa dengan Pemberdayaan Ekonomi

Pertama dan yang paling penting dia mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar selalu mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kedua, selalu mencari informasi melalui lembaga yang resmi seperti mendatangi dinas tenaga kerja di daerahnya masing-masing.

"Pokoknya harus lewat jalur resmi. Kemudian melalui website BP2MI atau dinas setempat. Melalui BP2MI, misalnya, bisa dicek melaluiwww.bp2mi.go.id," jelas Benny dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya, adalah dengan menghindari bujuk rayu maupun iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji besar dari pihak-pihak tertentu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Misalnya, gaji tinggi, pekerjaan dengan cara cepat memberangkatkan ke luar negeri tanpa pelatihan, maupun akses pembiayaan dan administrasi yang mudah dan ditangani oleh pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri ini tanpa melakukan pengecekan ulang.

Baca Juga: Waspada dan Hati-Hati, Ini Modus yang Paling Banyak Menjerat Korban TPPO

"Pasti semua itu adalah syarat awal masuknya kita terhadap perangkap TPPO atau tindak perdagangan orang," ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara, namun konstitusi tetap bertanggung jawab melindungi mereka baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) yang menyebut bahwa warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

Baca Juga: SBMI Sesalkan Penanganan TPPO Tidak Prioritaskan Korban

Maka dari itu, negara tidak akan melarang setiap warga negara yang berkeinginan bekerja di luar negeri. Negara justru menyiapkan berbagai fasilitasi kemudahan.

Sebagai informasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini disebut juga sebagai pahlawan devisa. Tiap tahunnya, tercatat PMI yang berhasil menyumbangkan devisa Rp159,6 triliun ke negara.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU