Soal RUU Perampasan Aset, Ternyata Anies Baswedan Sudah Dorong Sejak 10 Tahun Lalu!

author Danny

- Pewarta

Minggu, 02 Apr 2023 13:48 WIB

Soal RUU Perampasan Aset, Ternyata Anies Baswedan Sudah Dorong Sejak 10 Tahun Lalu!

Optika.id - Video singkat berisi pernyataan Anies Baswedan terkait dukungannya terhadap pemberantasan korupsi melalui perampasan aset dan pemiskinan koruptor viral di media sosial dan grup-grupWhatsapp.

Baca Juga: Febri Diansyah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Gimik Politik

Rekaman gambar hidup berdurasi 2 menit 12 detik tersebut menyebar luas di tengah heboh pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu, 29 Maret 2023.

Politikus PDIP yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut mengaku pihaknya siap mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai permintaan Mahfud asal disetujui para ketua umum partai politik. Mahfud MD sendiri mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset ini terkait heboh transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan mencapai Rp349 triliun.

Sementara video Anies bertarikh tahun 2013 tersebut berasal dari wawancara khusus diNet TV.Sang presenter membuka obrolan dengan mengajukan pertanyaan kepada Anies kenapa dia begitu konsen terhadap pemberantasan korupsi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anies yang ketika itu menjadi rektor Universitas Paramadina ini menjelaskan, karena korupsi yang membuat bangsa ini tidak maju.

Korupsi itu faktor penghambat yang luar biasa bagi peningkatan kesejahteraan, bebernya.

Baca Juga: DPR Libatkan Ahli Hukum dan Masyarakat Untuk Bahas RUU Perampasan Aset

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anies kemudian menjelaskan ada tiga faktor yang mendorong orang untuk melakukan korupsi. Pertama, karena kebutuhan. Dia menguraikan, kalau gaji bulanan seseorang hanya bisa untuk menutupi kebutuhan 15 hari, tentu dia akan korupsi demi mencukupi 15 hari sisanya.

Di situ sistem penggajian harus diganti. Jadi kebutuhannya terpenuhi, jelas Juru Bicara Tim 8 yang meneliti kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibid Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, pada tahun 2010 ini.

Kedua, korupsi karena keserakahan. Gaji sudah bisa menutupi sebuah kebutuhan hidup, tapi masih korupsi. Menurutnya, untuk memberantas korupsi jenis ini harus diberi hukuman berat, aset-asetnya diambil alih negara.

Baca Juga: DPR Masih Belum Bahas RUU Perampasan Aset Kendati Sudah Terima Surpres

Wacana pemiskinan [koruptor] menurut saya harus didorong, ungkap Ketua Komite Etik KPK yang memeriksa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi proyek Hambalang, 2013.

Ketiga, korupsi karena sistem. Meski orangnya baik, tapi sistem atau prosedur yang membuat seseorang mau bertindak korup. Ini perbaiki sistemnya, demikian Anies, yang ketika menjadi rektor Universitas Paramadina mewajibkan mata kuliah Anti-Korupsi untuk mahasiswa ini.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU