Optika.id - Hari ini, Kamis (6/4/2023) aliansi mahasiswa se-Indonesia akan melakukan aksi menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Mencederai Hak Masyarakat untuk Tahu
"Aksi akan digelar hari ini, tanggal 6 April 2023 tepatnya di Kantor Gedung DPR RI pukul 13.00 WIB hingga selesai. Demikian pengumuman ini kami sampaikan, semoga seluruh mahasiswa dan para pekerja yang turut berpartisipasi selalu diberi kesehatan," ujar Melki Sedek Huang, Ketua BEM Universitas Indonesia kepada Optika.id, ditulis Kamis, (6/4/2023).
"Tepat hari Selasa 21 Maret 2023, masyarakat sipil kembali dikecewakan oleh lembaga-lembaga negara, khususnya Puan Maharani karena telah melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja," imbuh Melki.
Hal ini, katanya, mengakibatkan ketidakpercayaan mahasiswa, rekan sipil dan komponen lainnya terhadap seluruh lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif yang membentuk produk hukum secara tertutup.
"Tidak hanya itu, lembaga legislatif yang mempermulus pengesahan Perppu Cipta Kerja juga turut ikut campur, sampai dengan lembaga yudikatif yang seakan-akan tidak diperdulikan oleh lembaga negara lain," tegas Melki.
"Oleh karena itu, mahasiswa dan para buruh pekerja hingga masyarakat sipil banyak memasang hashtag #KamiSudahTidakPercaya dengan lembaga-lembaga negara dan akan melancarkan aksi massa dengan tuntutan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," sambungnya.
Berikut Aliansi Mahasiswa se-Indonesia yang turut berpartisipasi pada aksi siang ini:
- BEM UI
Baca Juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI di Surabaya: Puluhan Massa Ditahan, Akses Bantuan Hukum Dihambat
- BEM UHAMKA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Dema UIN Jakarta
- Aliansi Mahasiswa UNJ
- BEM UNTIRTA
- BEM UPN 'Veteran' Jakarta
- Kepresma Trisakti
- BEM KM Yarsi
Baca Juga: Enam Sikap Kritis UII terhadap Rezim Prabowo: Serukan Masyarakat Sipil Bersikap Kritis dan Aktif
- BEM Univ. Esa Unggul
- BEM IPB
- BEM PNJ
- BEM STIU Darul Hikmah
- BEM STIE Dewantara
dan lain sebagainya.
Editor : Pahlevi