Polisi Ancam Tinggalkan KPK, Ulah Tindakan Firli Cederai Marwah Polri

author Danny

- Pewarta

Jumat, 07 Apr 2023 14:58 WIB

Polisi Ancam Tinggalkan KPK, Ulah Tindakan Firli Cederai Marwah Polri

Optika.id - Sejumlah anggota Polri dalam status pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) meminta dikembalikan ke institusi asalnya atau hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Di Bandung, Mahasiswa Nyalakan Lilin Dukung Firli Bahuri Lawan Penzaliman

Permintaan ini timbul setelah Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Mereka pun mengaku siap dikembalikan bila Ketua KPK Firli Bahuri masih tetap memaksakan pencopotan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan berkomentar panjang lebar terkait adanya desakan dari anggotanya yang bertugas di KPK tersebut. Ia hanya menegaskan akan taat terhadap aturan yang berlaku.

"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditulis Optika.id, Jumat, (7/4/2023).

Sebelumnya, desakan dari PNYD Polri terhadap KPK ini disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat tersebut menekankan menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi seusia dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

Baca Juga: Firli Bahuri Libatkan Petinggi Parpol Untuk Peras SYL

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan. Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.

"Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulisnya.

Baca Juga: Banyak Drama, Independensi KPK Berada di Ujung Tanduk

Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka jua meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).

"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami," tegasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU