Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan otoritas Myanmar terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di negara tersebut. Sebelumnya, 20 WNI menjadi korban TPPO di Myanmar dan saat ini sedang diusahakan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: KemenPPPA: Cegah TPPO Bisa dengan Pemberdayaan Ekonomi
Jokowi menyatakan bahwa Kemlu sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Myanmar agar WNI yang ada di sana dapat dipulangkan secepatnya. Selain itu, Presiden melihat bahwa para korban telah ditipu dan dibawa ke daerah konflik, sehingga perlu segera diselamatkan.
Ini kan penipuan, dibawa ke tempat yang tidak diinginkan mereka," ungkap Jokowi, Jumat (5/5/2023).
Presiden menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, telah melakukan upaya evakuasi untuk para WNI tersebut. Oleh karena itu, ia berharap para WNI tersebut segera bisa kembali ke Tanah Air.
"Kami sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kementerian Luar Negeri, Bu Menlu, sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi," pungkas Jokowi.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengindikasikan bahwa 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar dengan jalur yang ilegal. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah meminta keterangan dari keluarga para korban.
Menurut keterangan keluarga, korban sebelumnya diberangkatkan oleh sponsor ke Thailand, namun akhirnya diberangkatkan ke Myanmar karena tidak mencapai target. Korban saat ini masih berada di Myanmar dan dipindahkan ke beberapa tempat setelah berita terkait kasus tersebut menjadi viral, sehingga orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan mereka lagi.
Baca Juga: Waspada dan Hati-Hati, Ini Modus yang Paling Banyak Menjerat Korban TPPO
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah meneruskan laporan mengenai 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar kepada KBRI Yangon dan mengirimkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. KBRI telah berkoordinasi dengan aparat setempat dan berkomunikasi dengan para korban.
Namun, otoritas Myanmar belum dapat mencapai tempat di mana para korban berada karena mereka berada di Myawaddy, daerah yang terlibat konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.
Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena dikuasai oleh pemberontak. Selain itu, 20 WNI tersebut juga tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar, sehingga diduga mereka masuk ke Myanmar secara ilegal.
Baca Juga: SBMI Sesalkan Penanganan TPPO Tidak Prioritaskan Korban
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Ahmad.
Untuk membantu para WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar, Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM, dan IJM (International Justice Mission). Kemlu juga telah memberikan update penanganan, tantangan, dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI.
Selain itu, polisi akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor, atau orang yang memberangkatkan para korban. Polisi juga akan meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Editor : Pahlevi