Optika.id - Dokter Spesialis Bedah Syaraf, Zainal Muttaqin dalam orasi aksi penolakan RUU Kesehatan yang digelar di Jakarta, Senin (8/5/2023) menyebut bahwa RUU Kesehatan tidak berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Partai Ummat Turut Ikut Aksi di DPR RI, Akankah Amien Rais Ikut?
Dokter yang kerap mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan terang-terangan berpihak kepada pemilik modal.
"Apa yang disodorkan Menkes untuk disahkan, RUU OBL (Omnibus Law), itu bukan suatu UU untuk membangun kesehatan rakyat. Tapi, untuk membangun industri kesehatan milik pemilik modal," ujar dokter yang beberapa waktu lalu diberhentikan dari RSUP Kariadi, Semarang itu.
Dia menilai bahwa RUU Kesehatan mengancam seluruh tenaga kesehatan dan masyarakat. Menurutnya, penolakan RUU Kesehatan ini harus dihentikan pembahasannya lantaran nakes dan masyarakat hanya dipandang sebagai objek industri kesehatan belaka.
Di sisi lain, dia juga mempertanyakan urgensi sentralisasi kewenangan Kemenkes dalam RUU Kesehatan tersebut. Pasalnya, Kemenkes mengambil alih seluruh organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
Tak hanya mengambil alih organisasi profesi dokter, Kemenkes juga bertanggung jawab untuk mengatur Konsil Kedokteran Indonesia serta Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. hal ini bertentangan dengan tugas sebelumnya yang mana kedua konsil tersebut bertanggung jawab langsung ke Presiden, bukannya Menkes.
Baca Juga: DPR Ucapkan Terimakasih kepada Mahasiswa, Sepakati PKPU Sesuai MK
"Tidak terbayangkan andai RUU disahkan, maka urusan tenaga kesehatan dari hulu ke hilir akan dipegang Kementerian Kesehatan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, Zainal menyebut bahwa Menteri Kesehatan sudah membangun jurang narasi yang berhasil mengadu domba dan memecah belah para tenaga kesehatan. Dia pun berharap agar RUU Kesehatan dibatalkan agar deretan ancaman yang membayangi nakes dan masyarakat tidak terjadi.
"Persis narasi yang digunakan penjajah untuk memecah belah kita di masa lalu," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: Satu SIP Named-Nakes Hanya untuk Satu Tempat Praktik, Ada PP-Nya!
Zainal mengaku khawatir bahwa RUU yang cacat prosedur tersebut disahkan, maka akan mengancam keselamatan dan hak masyarakat serta pengabaikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang baik.
Dirinya juga khawatir terhadap kesejahteraan rekannya yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.
Adanya potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan. Belum lagi ada kemudahan mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien, pungkasnya.
Editor : Pahlevi