Optika.id - Selama pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sejak tanggal 1 Mei hingga hari ini, Selasa (9/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyebut belum ada partai politik (parpol) yang mendaftar.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Soeprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya menyebut, meski belum ada yang mendaftar, namun pihaknya sudah berkomunikasi dengan parpol mengenai jadwal penyerahan dokumen.
"Jadi untuk tahapan atau jadwal pengajuan bakal anggota DPRD Surabaya mulai tanggal satu sampai 14 Mei 2023. Namun, mulai tanggal 1 sampai 8 Mei 2023 belum ada satupun partai politik di Kota Surabaya yang menyerahkan dokumen bakal caleg mereka. Kendati demikian, sudah ada konfirmasi lintas partai tersebut melalui masing-masing petugas penghubung kepada kita KPU Kota Surabaya," jelas Soeprayitno pada Optika.id, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, sebagian besar bacaleg masih menyelesaikan persyaratan administrasi pencalonan. Selain itu, belum ada partai yang mendaftar karena proses penetapan nomor urut masih berlangsung.
"Contohnya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK ini menjadi syarat untuk mendaftarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Selain itu, ada bacaleg yang sedang berupaya menyelesaikan legalisasi ijazah mereka. Di sisi lain, di internal partai politik sendiri, seperti yang disampaikan oleh LO (Liaison Officer), proses penetapan nomor urut masih berlangsung, dan hal ini merupakan ranah partai politik. Selain itu, partai politik juga masih menunggu surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai mengenai usulan bacaleg. Persetujuan ini harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal," terangnya.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soeprayitno menjelaskan bahwa jadwal pelayanan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, pada hari terakhir, 14 Mei, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
"Ini berarti kami terus berkomunikasi dengan LO mengenai arus kedatangan partai politik terkait pengajuan bacaleg ini. Kami akan mengetahui kapan mereka datang dan jam berapa sehingga kami dapat mengatur arus kedatangan mereka," tambahnya.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
KPU Surabaya juga telah mengantisipasi kedatangan partai politik yang mendaftar bacaleg disertai dengan karnaval atau arak-arakan.
"Berdasarkan konfirmasi, mereka datang dengan menggunakan kesenian tradisional seperti jaranan dan lain-lain, ada semacam karnaval. Kami telah mengantisipasi dengan menyediakan ruang transit bagi mereka sebelum naik ke lantai 3 dan 4 untuk mengajukan bacaleg.
Editor : Pahlevi