Banyak Kontroversi, KPU Pertimbangkan Revisi PKPU

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 11 Mei 2023 12:04 WIB

Banyak Kontroversi, KPU Pertimbangkan Revisi PKPU

Optika.id - Hasyim Asyari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menjelaskan jika pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang didalamnya juga mengatur perihal aturan pencalegan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Perubahan itu misalnya dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menjelaskan dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan. Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. sementara, jika 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Pasal tersebut akan direvisi menjadi dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

Adapun perubahan lainnya yakni dileburkannya dua pasal menjadi satu pasal yakni Pasal 94 dan 95 yang menjadi Pasal 94a. dalam ayat 1 pasal tersebut, mengatur mengenai tenggat waktu bagi partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya peraturan komisi, kemudian bisa melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon. Artinya, kesempatan terakhir sesuai aturan yakni 14 Mei 2023.

Selanjutnya dalam ayat 2 menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon seperti yang sudah dijelaskan pada ayat 1 pasal yang sama.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Hasyim pun menjelaskan jika revisi PKPU tersebut akan segera dibahas dan dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah lantaran waktu pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 terus berjalan waktunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatkan bahwa pembahasan revisi PKPU sudah dibahas bersama dengan Bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya sepakat untuk merevisi PKPU lantaran masalah maupun kontroversi yang muncul terkait dengan masalah 30% jumlah bakal calon perempuan.

Kami mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPU," ujar Bagja, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito mendukung tindakan KPU yang telah mengakomodir berbagai masukan yang diterima dari berbagai pihak. Dia berharap dengan tindakan tersebut, maka keterwakilan 30% perempuan di pencalegan nasional bisa terpenuhi sesuai dengan norma Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi dengan diubahnya PKPU 10 Tahun 20232 itu sudah akan mengakomodir memenuhi amanat Undang-undang. Jadi, dalam hal ini DKPP tentu saja sangat senang dan bahasa umumnya mendukung atau men-support langkah yang dilakukan oleh KPU, karena memang harus demikian adanya. Kita harus mentaati norma Undang-undang secara konsekuen," ucap Heddy.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU