Optika.id - Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Lampung untuk meninjau jalanan rusak yang belum diperbaiki oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Presiden Jokowi pun sempat menyinggung bahwa jalanan yang dilalui olehnya sangat mulus sehingga bisa membuat tidur saking bagusnya.
Baca Juga: Dagelan Kabinet Prabowo: Bau Jokowi dan Kaesang
Didampingi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Presiden yang berdialog dengan warga lokal tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan yang dilimpahkan kepada Kementerian PUPR.
Namun, sikap Presiden Jokowi mengundang kesal publik. Seperti ditunjukkan warganet.Mereka mengkritik Arinal, sebagai orang yang seharusnya bertanggung jawab memuluskan jalan di daerah yang dia pimpin.
Aksi tersebut pun mendapat perhatian pasalnya jalanan rusak ini bukan hanya di satu provinsi saja, melainkan hampir semua provinsi di Indonesia. berdasarkan data dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), sebanyak 52% jalanan di Indonesia rusak. Baik kecil, menangah maupun berat. Oleh karena itu, pada tahun 2023 pemerintah menambah dana Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah.
Kemudian, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah diatur secara tegas mengenai klasifikasi jalan sekaligus penanggung jawab untuk membuat dan merawat jalanan tersebut.
PP ini pun juga sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 perihal Jalan. Diketahui UU ini pernah diubah dua kali menjadi UU Nomor 2 Tahun 2022 akan tetapi peraturan pelaksananya masih tetap hingga sekarang.
Apabila mengacu pada UU Jalan, ada beberapa pembagian jalan umum dan khusus. Pada Pasal 25 PP 34 Tahun 2006 dijelaskan bahwa jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa yang berdasarkan kewenangannya dikelola secara berbeda oleh wilayah masing-masing. Berikut adalah penjelasannya, dihimpun oleh Optika.id, Kamis (18/5/2023).
Jalan Nasional
Jalan nasional menurut PP Jalan diartikan sebagai jalan penghubung antar ibu kota provinsi. Jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer serta bertujuan untuk menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Jalan nasional memiliki lebar badan jalan minimal 11 meter (m) untuk arteri primernya. Kendaraan yang melintas di jalanan tersebut memiliki kecepatan minimal 60 kilometer perjam (km/jam).
Sementara untuk jalan kolektor primer memiliki lebar 9 meter dengan kecepatan kendaraan minimal 40km/jam.
Status tersebut juga berlaku pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Penanggung jawab atas jalan nasional yakni Ditjen Bina Marga dibawah naungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalan Provinsi
Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota. Jalan ini juga menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Yang bertanggung jawab atas jalanan ini yakni Gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk untuk berwenang di dalamnya.
Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan ini juga menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan atau antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal serta jalan strategis kabupaten.
Penanggung jawab jalan ini adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk.Namun, bupati bisa menyerahkan wewenang dan tanggungjawabnya itu ke pemerintah provinsi. Yakni, bila tidak punya kesanggupan dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan kabupaten.
Jalan Kota
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
Penanggung jawab dari jalan kota yakni walikota setempat atau pejabat yang ditunjuk. Seperti jalan kabupaten, wali kota atau penanggung jawabnya bisa memberikan mandat kepada pemerintah provinsi apabila merasa tidak mampu mengurus jalannya.
Sebagai informasi, jalan kota ini terdiri dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut.
Jalan Desa
Menurut PP Jalan, jalan desa diartikan sebagai jalan yang menghubungkan antar kawasan dan pemukiman di desa. Jalan ini berukuran kecil yakni sekitar 7,5 meter yang merupakan jalan lokal primer dan 6,5 meter untuk jalan lingkungan primer.
Yang bertanggung jawab atas jalan desa yakni pemerintah desa setempat, atau pejabat yang ditunjuk.
Editor : Pahlevi