Optika.id - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantauan Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta mengimbau agar partai politik maupun politisi tidak memberikan donasi kepada masyarakat di waktu yang mendekati dengan Pemilu 2024. Hal ini dilakukan karena untuk menghindari money politic yang bisa terselubung dengan agenda apapun di baliknya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Menurut Kaka, sangat susah untuk mencari garis batas antara donasi dan politik uang yang dilakukan oleh politisi. Apalagi, motif bagi-bagi uang ini sulit untuk ditelisik agendanya. Jadi, kegiatan politik uang hanya bisa ditentukan dari delik formalnya saja misalnya adanya ajakan untuk memilih pihak tertentu atau menggunakan lambang partai politik ketika berdonasi atau memberikan santunan.
Intinya adalah ketika aksi bagi-bagi uang dilakukan di tempat ibadah dan ada lambang partai politik terlibat di dalamnya, itu adalah hal yang dilarang dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu, kata Kaka dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023)
Kaka mencontohkan tindakan politik uang seperti aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh anggota PDIP di Sumenep beberapa waktu yang lalu. Kaka menilai, dalam aksi tersebut ada suatu kesenjangan antara hal yang substantif dan hal yang normatif. Apabila dilihat dari segi normatif, hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Alih-alih, PKPU tersebut hanya mengatur perihal lamanya masa sosialisasi dan larangan selama masa kampanye saja.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Kaka mengamini adanya celah dari masa kampanye Pemilu 2024 yang tergolong cukup singkat yakni selama 75 hari saja. Hal ini pun berimbas pada panjangnya masa sosialisasi sehingga Bawaslu pun dinilai perlu mengakomodir berbagai hal yang boleh serta tidak boleh dalam masa sosialisasi yang belum sempat tercantum dalam PKPU. Oleh sebab itu, Bawaslu harus berperan sebagai lembaga penegakan keadilan pemilu atau perannya sebagai resolution dispute system agar ada jerat pasal hukum terhadap hal-hal yang dilarang namun belum diatur itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, dia menyayangkan bahwa Bawaslu masih belum menjalankan perannya dengan baik. seperti yang terjadi di Sumenep beberapa waktu yang lalu, Bawaslu malah merestui peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Sebagai pemantau pemilu kecewa dengan hal seperti itu, artinya, kinerja Bawaslu dipertanyakan ketika tidak mampu mencari norma hukum yang menentukan apakah sebuah perbuatan dilarang atau tidak, ucap Kaka.
Dia menegaskan bahwa harus ada hukum yang mengatur dengan tegas terkait politik uang. Seharusnya, hukuman terkait politik uang hanya dikenakan pada pemberi uang karena mereka merupakan pihak yang aktif dalam melakukan hal itu. Kaka pun mengingatkan kepada masyarakat sebagai pihak penerima harus bijak dalam menerima segala donasi atau uang karena mengindikasikan tindakan politik uang. Lebih lanjut, masyarakat pun harus diluputkan dari perkara hukum terkait politik uang lantaran masyarakat tidak aktif meminta dan terlibat lebih jauh.
Editor : Pahlevi