Optika.id - Pernikahan adalah sebuah hubungan ikatan emosional antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah memiliki komitmen, siap untuk menjalani kehidupan bersama-sama dan membentuk keluarga sebagai pasangan suami isteri yang sudah diakui oleh agama, hukum, serta budaya.
Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
Pada umumnya seseorang yang sudah siap untuk menikah, mereka juga sudah siap dari segala aspek terutama dari mental, psikis, dan finansial. Selain itu, pernikahan dilakukan oleh orang yang sudah dewasa atau bisa dikatakan seseorang yang sudah memiliki usia yang cukup untuk mengantur dan membangun rumah tangga.
Menurut Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia ideal yang direkomendasikan untuk menikah bagi perempuan minimal 21 tahun sedangkan untuk lak-laki minimal 25 tahun.
Dari pernyataan tersebut memiliki alasan bahwa usia yang sudah dianggap cukup karena bagi perempuan sudah siap, salah satunya dari segi kesehatan seperti hormon yang stabil untuk mengontrol emosi sehingga siap untuk berreproduksi. Sedangkan bagi laki-laki sudah matang dalam berpola pikir secara dewasa, karena pada dasarnya seorang laki-laki adalah imam yang akan mengarahkan keluarga ke arah yang lebih baik.
Akan tetapi, pada akhir-akhir ini banyak sebuah kasus yang marak terjadi di masyarakat yaitu pernikahan dini di kalangan remaja. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki usia yang relatif muda atau belum mencapai usia dewasa dan bisa dikatakan usian legal untuk menikah.
Seseorang yang melakukan pernikahan dini ternyata memiliki beberapa alasan salah satunya dari aspek ekonomi dan tradisi atau budaya.
Pertama dari aspek ekonomi seperti seseorang yang memiliki keterbatasan finansial dari keluarga, sehingga mereka berasumsi bahwa dengan melakukan pernikah adalah cara untuk mengurangi beban ekonomi.
Baca Juga: Psikolog Ingatkan Menikah Muda Bisa Menyebabkan Ketidakbahagiaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua dari aspek tradisi atau budaya, jika seseorang hidup di daerah yang memegang teguh adat istiadat serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, mereka akan berasumsi bahwa dengan melakukan pernikahan dapat digunakan untuk perlindungan hukum seperti menghidari perzinahan atau seks di luar nikah sehingga menjamin keamanan status sosial.
Meskipun terdapat banyak alasan yang beragam, tetapi pernikahan dini tidak disarankan untuk dilakukan olehkalangan remaja karena memiliki risiko yang tinggi dan berdampak negatif bagi kedua belah pihak mulai dari segi kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Pertama dampak yang dilihat dari segi kesehatan seperti tingginya risiko infeksi penyakit menular seksual salah satunya HIV dan AIDS, resiko tinggi kematian ibu dan anak, anak lahir premature, stunting pada anak.
Baca Juga: Fenomena Missing Women Ditengah Keputusan Menikah di Usia Muda
Kedua dampak dilihat dari segi ekonomi seperti tingginya risiko kemiskinan karena keterbatasan finansial, pada umunya seseorang yang menikah dini belum memiliki pendapatan yang stabil untuk mendukung kebutuhan mereka dan memiliki ketergantunagan kepada orang tua sehingga sulit untuk mencapai kemandirian finansial dalam rumah tangga.
Ketiga dampak dilihat dari segi sosial seperti tingginya perceraian karena kedua belah pihak masih kurang dalam mengontrol sebuah emosional dan kurangnya pengalaman dalam menyelesaikan sebuah konflik dalam rumah tangga.
Editor : Pahlevi