Optika.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dengan inisial BY tidak dilakukan. Karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI dan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?
"Sebenarnya, kami sudah bersiap-siap untuk melakukan pemeriksaan, tetapi ternyata Pak BY sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (23/5/2023).
Adang mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada hari Senin (22/5/2023).
"Sudah cukup lama, beberapa bulan yang lalu. Dia sudah menjadi masyarakat biasa, bukan lagi anggota partai," tambahnya.
Sebagai anggota Dewan Penasihat PKS, Adang menyebut bahwa partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh BY.
"Ya, sudah dilakukan. Karena di PKS terdapat komisi disiplin, ketika ada masalah, komisi disiplin yang memprosesnya. Akhirnya, beliau (BY) memutuskan untuk mengundurkan diri," jelasnya.
Menurut Adang, sesuai dengan peraturan DPR, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap BY karena sudah mundur sebagai anggota dewan.
Baca Juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang
"Secara hukum, sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPR. Meskipun telah memenuhi syarat, Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adang mengatakan bahwa DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi BY sebagai anggota DPR RI.
"Nanti akan dilakukan proses PAW oleh DPP partai. Kami tidak tahu (siapa yang akan menggantikan BY), itu akan ditentukan oleh DPP," ungkapnya.
Sebelumnya, pada hari Senin (22/5/2023), Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyatakan bahwa penyelidikan internal mengenai dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS di DPR RI dengan inisial BY telah dilakukan di internal partai.
Baca Juga: Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni
Mabruri mengatakan bahwa laporan yang masuk dari publik adalah mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh BY. BY juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang mempersiapkan langkah-langkah agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan KDRT terhadap istrinya yang berinisial M.
Editor : Pahlevi