Optika.id - Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19/2019.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Dirinya Menjilat untuk NKRI: Saya tidak Butuh Jabatan padahal Ditawari
Menurut UU ini, KPK berada di bawah ranah eksekutif. "Secara umum, keputusan MK ini terkait dengan perubahan undang-undang KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya berada di bawah ranah eksekutif," ujar Fahri kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).
Fahri, yang juga Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora, menjelaskan bahwa Pasal 3 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang berada di dalam lingkup kekuasaan eksekutif dan memiliki independensi serta kebebasan dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menurut Fahri, penegasan melalui putusan MK ini diperlukan agar terjadi koordinasi kerja kelembagaan di setiap tahapannya dalam cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Banyak Kader Partai Gelora Mendukung Prabowo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Penegasan ini penting agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan lima tahun," jelasnya.
Fahri, yang merupakan mantan Anggota Komisi III DPR, menjelaskan bahwa setelah presiden dilantik, tugasnya secara otomatis termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
Baca Juga: Muncul Cuitan "Para Aktivis yang Budiman Bersatulah", Apa Maksud dari Fahri Hamzah?
"Oleh karena itu, semua lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuaikan diri agar sinergi dan koordinasi penyelenggaraan negara, termasuk pemberantasan korupsi, berjalan sesuai rencana," tegas Fahri.
Editor : Pahlevi