Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023.
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto
Dalam tim ini, Mahfud MD bertindak sebagai Pengarah, sementara Ketua dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Laode Muhamad Syarif, mantan Pimpinan KPK, menjabat sebagai Wakil Ketua, sedangkan Sekretaris diisi oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Tim ini terdiri dari empat kelompok kerja yang masing-masing memiliki Ketua, Sekretaris, dan Anggota, serta satu unit Sekretariat.
Keempat unit tersebut adalah Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-Undangan.
Tim ini diisi oleh sejumlah tokoh lintas disiplin, termasuk Mas Achmad Santosa, Faisal Basri, Eros Djarot, dan Najwa Shihab.
Berdasarkan SK Menkopolhukam, keempat kelompok kerja tersebut memiliki tiga tugas utama, yaitu: menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum, dan melaporkan hasil evaluasi kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.
Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
"Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum dilakukan oleh Kemenko Polhukam untuk memperbaiki masalah-masalah hukum yang ada," ujar Mahfud MD pada Sabtu (27/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Mahkamah Agung, yang mengungkap adanya dugaan suap pengaturan vonis.
Setidaknya dua Hakim Agung menjadi tersangka dalam kasus tersebut, dan bahkan Sekretaris MA juga ikut menjadi tersangka.
"Ketika ada hakim agung yang ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Dalam rapat kabinet, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat adanya praktik mafia tanah yang merajalela," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng
"Secara umum, kami juga membentuk subtim RUU Anti Mafia karena keberadaan mafia yang semakin merajalela dan mengancam kehidupan negara. Selain itu, perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Menurut Mahfud, tim ini tidak bermaksud menyelesaikan kasus konkret yang ada saat ini, karena kasus-kasus konkret tersebut harus ditangani langsung oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.
"Tim ini akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru setelah Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud.
Editor : Pahlevi