Balas Dendam Berbasis Gender, Apa yang Bisa Dilakukan Korban Revenge Porn?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023 14:52 WIB

Balas Dendam Berbasis Gender, Apa yang Bisa Dilakukan Korban Revenge Porn?

Optika.id - Dunia maya kembali ramai dengan perbincangan mengenai video tidak senonoh yang diduga merupakan aktris muda Indonesia. warganet menyebut jika apa yang dialami oleh aktris tersebut yakni revenge porn. Sebenarnya, apa itu revenge porn?

Baca Juga: Tak Layak, Hasyim Asy'ari Sudah Selesai!

Revenge porn disebut merupakan praktik penyebaran foto, video, atau dokumentasi intim tanpa persetujuan dari pihak bersangkutan (consent). Praktik ini tergolong dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Selama tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 940 kasus KBGO terjadi di dunia maya. Angka ini meningkat dari yang sebelumnya sebanyak 281 kasus. Di antara banyaknya kasus tersebut merupakan revenge porn.

Dilansir dari PsychCentral, Selasa (30/5/2023), ada banyak alasan seseorang melakukan revenge porn dan salah satunya yakni pelaku yang merasa terluka dan dikhianati sehingga dia ingin korbannya merasakan hal yang sama seperti yang dia rasakan. Dengan tindakan tersebut, korban akan merasa malu, depresi, dan pelaku seolah-olah mempunyai kuasa dan kontrol pada korban.

Kemudian alasan lainnya yakni sebagai ajang pamer. Para pelaku revenge porn ini ingin menunjukkan kepada orang lain agar mendapatkan validasi jika mereka tidak hanya bisa melakukan hubungan intim dengan pasangannya, namun juga bisa serta diperbolehkan untuk merekamnya dan dia merasa berkuasa atas hal itu meskipun pasangannya tidak pernah memberi izin untuk pelaku menunjukkan video tersebut pada orang lain.

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Faktor lain juga bisa karena pelaku ingin dianggap sebagai pria 'keren' karena adanya tekanan dari teman sebaya sehingga untuk memperoleh itu, mereka menyebarkan foto atau video intim tanpa seizin pasangan," ungkap psikolog David J.Ley, Ph.D dikutip dariPsychology Today, Selasa (30/5/2023).

Tindakan revenge porn dengan berbagai alasan yang diberikan oleh pelaku tidak bisa dibenarkan lantaran foto, video, atau dokumentasi yang disebarkan merupakan privasi korban yang seharusnya dijaga dan dihormati.

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Langkah pertama apabila mengalami praktik revenge porn, adalah mencari seseorang untuk bercerita atau pendamping sehingga korban tidak merasa sendiri. Selain itu, bisa menghubungi LBH (lembaga bantuan hukum) yang menangani isu seperti ini agar mendapatkan bantuan. Dengan bantuan LBH, korban bisa memperoleh perlindungan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Selain itu, korban bisa mengumpulkan berbagai bukti ancaman, maupun penyebaran dokumentasi intim sembari menceritakan kronologi secara rinci. Bisa juga dilengkapi dengan rekaman percakapan via telepon, teksi, atau lainnya agar bisa dijakan bukti yang menguatkan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU