Pencapresan Anies Terancam Moeldoko, Denny Khawatir MA Jadi Alat Pemenangan!

author Danny

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023 12:32 WIB

Pencapresan Anies Terancam Moeldoko, Denny Khawatir MA Jadi Alat Pemenangan!

Optika.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajak publik untuk mengawal proses penanganan permohonan Peninjauan Kembali/PK ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Mega Skandal Mahkamah Keluarga, Pintu Masuk Pemecatan Anwar Usman dan Presiden Jokowi

Karena dia juga khawatir MA pun dijadikan bagian dari strategi pemenangan Pemilihan Presiden 2024.

Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat, jelas Denny dalam keterangan persnya, Rabu, (31/52023).

Apalagi, sambung mantan Wamenkumham ini, proses penanganan PK lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum. Makanya lebih rentan diselewengkan.

Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari Istana Presiden Jokowi. Lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024, paparnya.

Sebab, semua sudah mafhum, lanjutnya, jika PK yang diajukan mantan Panglima TNI tersebut dikabulkan MA, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nyata-nyata telah dibajak. Dan ini akan berimplikasi juga terhadap pencapresan Anies Baswedan.

Dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan, katanya menekankan.

Karena itu, dia mengingatkan Presiden Jokowi seharusnya membiarkan rakyat bebas memilih langsung para calon presidennya di gelaran pesta demokrasi tahun depan. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, demikian Denny Indrayana.

Baca Juga: Denny Indrayana: Gibran Akan Jadi Cawapres Prabowo

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sendiri akan segera mengadili permohonan PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan PK tersebut, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Namun berdasarkan informasi Juru Bicara MA Suharto kemarin, majelis hakim untuk menangani PK tersebut belum terbentuk.

Sebelumnya, sebanyak 16 kali upaya hukum yang telah dilakukan Moeldoko semuanya kandas. Mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review, sampai puncak tingkat kasasi di Mahkamah Agung. MA menolak menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham Yasonna H.

Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada September 2022 lalu.

Baca Juga: Polri Akan Tangkap Harun Masiku, Begini Tanggapan Denny Indrayana

Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0, ujar AHY pada awal April lalu.

Langkah Moeldoko mengajukan PK karena mengeklaim menemukan empat novum atau bukti baru dipertanyakan putra sulung mantan Presiden SBY. Karena bukti yang diklaim itu bukan bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT yang telah diputus 23 November 2021 lalu.

Demokrat sendiri bagian dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan bersama NasDem dan PKS dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Kalau MA mengabulkan PK tersebut, kemungkinan besar Demokrat pimpinan Moeldoko tidak akan mendukung Anies Baswedan.

Pencapresan Anies bisa gagal karena tanpa Demokrat, kursi PKS dan NasDem tidak mencukupi presidential threshold 20 persen kursi di DPR RI sebagai syarat mengajukan capres-cawapres.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU