Investigative Reporting: Mencoba Untuk Menjerat Pinjol Ilegal !

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 23 Okt 2021 13:20 WIB

Investigative Reporting: Mencoba Untuk Menjerat Pinjol Ilegal !

i

images - 2021-10-23T130506.364

Optika, Surabaya - Meski korban pinjol (pinjaman online) ilegal banyak berjatuhan. Tetapi tak sedikit masyarakat dari 'kaum terdidik' mencoba menjerat pinjol. Berikut investigative reporting (laporan investigasi) Optika kepada para pelaku penjerat pinjol ilegal, Jumat (22/10/2021). Berdalih ekonomi sedang terpuruk. Mereka melakukan pinjaman tanpa berniat untuk membayar. Bisa dibilang, mereka sengaja mengeruk keuntungan dari pinjol ilegal. Semacam plot twist yang terjadi di dalam drama Korea. Biasanya mereka menjadi victim, sekarang mencoba memberikan efek kejut dengan memutar balikkan keadaan, menjerat pinjol ilegal.

"Ya karena kebutuhan hidup mas, kebetulan saya barusan dipecat oleh perusahaan tempat saya bekerja, project juga lagi sepi," ujar Upin (nama samaran).

Dia berterus terang kalau ingin mengeruk keuntungan dari pinjol ilegal ini.

"Ini kapitalis mas, orang asing yang bikin semua ini. Riba semua ini. Kita habisi saja mas, gantian kita jerat. Hitung-hitung rakyat sekarang sedang sengsara. Butuh penghidupan yang layak," klaim pria berkepala plontos ini mencoba beralibi.

Semacam pledoi dalam persidangan di pengadilan, pria ini mengaku berjihad dalam menghadapi pinjol ilegal. "Pinjol ilegal sudah saatnya dihancurkan, sudah tidak sesuai dengan sistem perbankan syariah," tegasnya sembari menggebrak meja di depan Optika.

Bagai mendapat durian runtuh, dia mengaku sudah mendapatkan profit dari tindakan yang sebenarnya tidak bisa dibenarkan ini sebesar Rp 20 juta. "Saya berhasil dapat dari 10 aplikasi pinjol ilegal. Itu tiap aplikasi saya dapat sekitar Rp 2 juta. Sejauh ini ya aman saja mas, teror hanya melalu telepon," kata pria beranak dua ini sembari menyeruput kopi hitam di depannya. Aplikasi pinjol ilegal sudah layaknya rejeki tak bertuan bagi dirinya.

Apakah sekarang masih melakukan hal itu (pinjam pinjol ilegal, red) ?

"Sudah tidak mas, karena nama saya sudah terkena blacklist. Dan kebetulan ada salah satu pinjol ilegal yang sekarang sudah menjadi legal dan terdaftar di OJK. Sehingga nama saya masuk daftar hitam BI (Bank Indonesia) checking, sehingga sudah tidak bisa dipakai lagi nama saya buat pinjam meminjam," tukas alumnus Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia ini.

"Ya sekarang bisanya pinjam ke sampeyan (anda, red) mas," guraunya pada Optika sembari tertawa terbahak-bahak.

Apakah pernah didatangi debt collector ke rumah?

"Tidak pernah mas, itu hanya gertakan saja. Malah saya ceramahin itu debt collector-nya, saya suruh cari kerjaan yang halal," tandasnya

"Cari kerja yang halal sana mas, jangan bisanya cuman nagih saja," katanya menirukan ucapannya kepada debt collector.

Hal senada juga dikatakan oleh Bodem (nama samaran) dia mengaku awalnya menjadi korban pinjol ilegal. Namun akibat kecewa dengan pinjol ilegal, dia berupaya memanfaatkannya untuk revenge.

"Saya awalnya ketipu mas sebesar Rp 1 juta sudah saya bayar, tapi di aplikasi belum dibayar. Ternyata saya ketipu dalam pembayaran. Saya diminta bayar ulang. Ya sudah saya lakuin saja. Karena saya takut itu berimbas dengan nama baik saya," kata pria yang berprofesi wiraswasta ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari kekecewaan yang mendalam ini, dia berpikir untuk mencari untung dari aplikasi pinjol ilegal.

"Saya mengikuti saran teman, akhirnya ya nyoba-nyoba apply lagi. Dan di accept. Syukurlah dapat mas, meski nilainya tidak seberapa tetapi cukuplah buat beli rokok dan kopi di warung kopi," ujarnya merendah tanpa menyebutkan nominal yang didapat.

Dia mengaku akhirnya namanya juga terkena BI Checking (masuk black list, red). Lantaran dia sudah tidak dapat mengakses aplikasi pinjaman online lagi.

Tetapi dia mengaku puas dan merasa dendamnya telah terbalaskan. Beberapa kasus di atas memang tidak dapat ditiru.

Sementara itu, Prof. Dr. Bagong Suyanto Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga mengatakan kasus masyarakat yang 'memanfaatkan' pinjol ilegal itu bersifat kasuistis.

"Kalau itu sifatnya kasuistis. Pinjol ilegal yang lebih banyak merugikan masyarakat. Jangan sampai itu menjadi pembenar pinjol ilegal menagih dengan cara intimidatif," ujar Dekan FISIP (Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik) Unair ini pada Optika, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Prof. Bagong ucapan Menkopolhukam terkait jangan bayar pinjol ilegal bisa menjadi pembenar.

"Bisa mas. Itu benar, karena pinjol ilegal jahat," tukasnya.

Meski kasus pinjol ilegal sudah banyak meresahkan masyarakat, tetapi mengapa masyarakat tetap butuh pinjol?

"Ya, karena masih dibutuhkan mas, sekarang masih banyak orang yang hidup di bawah garis kemiskinan," jawabnya lugas.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU