Bawaslu Hormati Putusan MK Soal Penetapan Sistem Pemilu Perbolehkan Coblos Caleg

author Danny

- Pewarta

Kamis, 15 Jun 2023 21:20 WIB

Bawaslu Hormati Putusan MK Soal Penetapan Sistem Pemilu Perbolehkan Coblos Caleg

Optika.id - Bawaslumerespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Bawaslu akan mengawal putusan MK tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

"Sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang pengawasan Pemilu, Bawaslu menghargai putusan MK yang esensi mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Puadi mengatakan tidak ada perubahan usai adanya putusan tersebut. Sebab dia menyebut regulasi kepemiluan saat dibuat masih menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Dengan sistem proporsional terbuka ini memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional," ungkap dia.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan MK tentunya telah mempertimbangkan putusan tersebut. Dia menilai setiap sistem pemilihan memiliki kekurangan dan kelebihan.

"Keputusan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka oleh MK telah dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.

Meski demikian, Puadi memastikan Bawaslu akan mengawal putusan tersebut. Selain itu, dia menyebut Bawaslu juga akan tetap fokus memastikan Pemilu berintegritas.

"Terlepas dari hal tersebut, yang jelas Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan Pemilu berintegritas," tuturnya.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

Baca Juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU