Optika.id - Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan perkara di Kementerian Pertanian. Politikus Partai Nasdem ini mengaku tengah berada di India.
Baca Juga: Kasus Korupsi Elit Partai Nasdem Berpengaruh pada Elektoral Koalisi?
Syahrul menyebut, dirinya telah mengirimkan Surat pada KPK Kamis (15/6/2023) kemarin. Pada pokoknya isi surat tersebut menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan Penyelidikan, menegaskan akan koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.
Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut, ujar Syahrul Yasin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brazil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brazil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti. Setelah itu, juga terdapat rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modrenisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.
Baca Juga: SYL Terseret Kasus Korupsi, Bagaimana Elektabilitas AMIN?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023, katanya.
Dia pun menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, Syahrul mengaku, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar, katanya.
Baca Juga: Mentan SYL Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri
Dia juga menegaskan, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap Penyelidikan. Hal itu berarti Penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana. Dia pun mengajak, semua pihak menghormati proses yang berjalan di KPK tersebut. Jangan mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK, pintanya.
Editor : Pahlevi