Optika.id - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menyampaikan pandangannya mengenai penggunaan pengawas asing dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa penggunaan tenaga asing dilakukan untuk menjaga kualitas.
"Dalam keterangan tertulis kepada Tempo pada Minggu, 18 Juni 2023, kami menolak gagasan penggunaan pengawas asing," ujar Suryadi, Senin (19/6/2023).
Suryadi mengungkapkan bahwa dengan menggunakan tenaga asing, pemerintah seolah merendahkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, padahal sebenarnya SDM Indonesia tidak kalah dengan tenaga kerja asing. Terlebih lagi, jika melihat data dari Direktorat Jenderal Bina Marga Konstruksi Kementerian PUPR, Suryadi melanjutkan, pada Januari 2023 terdapat jumlah tenaga kerja kontrak (TKK) yang melimpah. Setidaknya ada 18.308 TKK reguler, 9.796 TKK IKN, dan 45.814 TKK vokasi.
Selain itu, sebanyak 411.402 sertifikat kompetensi telah dikeluarkan dan dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi sejak Januari 2020 hingga 10 Februari 2023. Sertifikat tersebut diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dengan rincian 158.315 Sertifikat Kompetensi Ahli, 219.038 Sertifikat Kompetensi Terampil, 19.165 Sertifikat Kompetensi Teknisi/Analis, dan 14.884 Sertifikat Kompetensi Operator.
Baca Juga: Bertemu Kembali, Surya Paloh dan Luhut Bahas Isu Terkini Sambil Nikmati Makan Siang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami berpendapat bahwa IKN seharusnya dibangun sebagai prestasi terbaik bangsa Indonesia sendiri," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Suryadi menyatakan bahwa kualitas TKK Indonesia tidak kalah dengan tenaga kerja asing, seperti yang terbukti dalam pembangunan gedung dengan standar internasional seperti Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga: Luhut Nilai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Pantau Distribusi Minyak Goreng
"Selain itu, perlu diingat bahwa beberapa bangunan strategis di IKN, seperti istana presiden, merupakan objek yang sangat penting dan harus terjaga dari campur tangan asing karena melibatkan kerahasiaan keamanan kepala negara," kata Suryadi.
Editor : Pahlevi