Sri Sultan HB X Tanggapi Dicabutnya Status Pandemi: Biaya Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 23 Jun 2023 20:29 WIB

Sri Sultan HB X Tanggapi Dicabutnya Status Pandemi: Biaya Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Optika.id - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Siaga Hadapi Ancaman Pandemi di Masa Depan

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, menjelaskan bahwa pencabutan status pandemi dilakukan karena masyarakat sudah memiliki kekebalan terhadap virus dan kasus harian Covid-19 juga mengalami penurunan yang signifikan.

Gubernur DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sri Sultan HB X, juga memberikan tanggapan terkait kebijakan peralihan masa pandemi menjadi endemi. Meskipun status pandemi dicabut, Sultan memastikan bahwa pemerintah masih akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.

"Sudahlah [menjadi endemi], tetapi masih ada [pasien Covid-19] yang dirawat di rumah sakit," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Jumat (23/6/2023).

Menurut Sultan, hingga saat ini, Presiden belum memberikan instruksi lebih lanjut kepada daerah terkait peralihan status dari pandemi menjadi endemi. Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi untuk menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.

Namun, keputusan tersebut belum final. Jika tidak disetujui, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh masyarakat.

Baca Juga: Kesenjangan Belajar Siswa Indonesia Diakibatkan Kerentanan Berlapis, Apa Solusinya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ya, pengobatan masih akan dilakukan oleh BPJS jika disetujui oleh pemerintah. Jika tidak, maka biaya pengobatan akan ditanggung sendiri oleh pasien," katanya.

Sultan memastikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih menyediakan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk warga yang terinfeksi Covid-19. Pemda DIY juga masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait peralihan status pandemi ini untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah.

"Kami masih menyediakan fasilitas pengobatan di rumah sakit. Meskipun statusnya berubah menjadi endemi, bukan berarti tidak ada yang terinfeksi. Kami tetap menyediakan fasilitas dan siap dalam penanganan," paparnya.

Baca Juga: Muncul Virus Nipah, Bakal Jadi Pandemi Jilid Dua?

Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta agar Pemda DIY tetap mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 meskipun status pandemi telah dicabut.

"Nantinya, dapat dibedakan mana pasien Covid yang masih membutuhkan dukungan anggaran dari Pemda, termasuk jika harus dirawat di rumah sakit. Jika hanya perlu istirahat di rumah, mereka dapat mengurus sendiri," ujarnya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU